Hukum & Kriminal

TEGASKAN HAK KONSTITUSIONAL, KUASA HUKUM HABIB MUKHSIN AL MUNAWAR PASANG PLANG KEPEMILIKAN LAHAN DI HAMBALANG]

Beritapantau.com||​BOGOR, Senin, 02 Maret 2026 – Suasana di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor mendadak menjadi perhatian publik. Kuasa hukum Habib Mukhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S.H., secara resmi melakukan pemasangan plang klaim kepemilikan atas lahan seluas 6.376 meter persegi yang terletak di kawasan strategis tersebut.

​Pemasangan plang ini dilakukan sebagai langkah hukum preventif sekaligus penegasan fisik atas kepemilikan sah kliennya. Langkah ini didasarkan pada dokumen hukum yang kuat, yakni Pengikatan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 45 yang diterbitkan oleh PT Buana Estate.

Pemasangan plang ini di lakukan sebagai bentuk penegasan penguasaan hak atas tanah tersebut serta sebagai warning atau peringatan kepada pihak-pihak lain yang mencoba untuk melakukan okupasi ( pendudukan, penguasaan dan penggunaan bidang tanah secara fisik/ mendirikan bangunan dan lainnya) oleh pihak lain yang tidak mempunyai dasar/ alas hak, atas lahan tersebut

​Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
​Wawan Wanudin, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak kliennya yang selama ini didasarkan pada prosedur hukum yang valid.

Hal ini disebabkan adanya klaim oleh beberapa pihak atas lahan tersebut di buktikan dengan terbitnya beberapa dokumen kepemilikan tanah yang berupa SHM dan AJB yang di duga kuat dokumen dokumen kepemilikan tersebut terbit dengan cara menabrak aturan hukum, karena di terbitkan di atas lahan HGU yang masih aktif

Langkah pemasangan plang di di lakukan sebagai tindak lanjut dari somasi yang dilayangkan ke para pihak, pemasangan plang berlangsung kondusif dan tidak ada reaksi ataupun protes dari pihak lain, dalam keterangan nya kuasa hukum Habib Mukhsin menyampaikan tetap membuka ruang dialog kepada pihak-pihak yang di somasi namun apa bila tidak ada respon dari pihak pihak tersebut maka langkah hukum selanjutnya akan dilakukan

​”Hari ini kami hadir di lokasi untuk memastikan bahwa hak klien kami, Habib Mukhsin Al Munawar, terlindungi secara hukum dan fisik. Lahan seluas 6.376 m² ini adalah sah milik klien kami berdasarkan bukti pelepasan hak dari PT Buana Estate. Kami memperingatkan pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas atau klaim sepihak di atas tanah ini tanpa seizin kami,” ujar Wawan Wanudin, S.H. di lokasi lahan.

​Beliau juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya transparansi agar masyarakat dan pihak terkait mengetahui status hukum tanah tersebut. “Kami mengedepankan supremasi hukum. Siapa pun yang mencoba mengganggu gugat tanpa dasar hukum yang jelas, akan kami hadapi melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya dengan lugas.

​Landasan Hukum Terkait
​Langkah hukum yang diambil oleh tim kuasa hukum Habib Mukhsin Al Munawar bersandar pada beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

• ​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Menjamin hak setiap warga negara atas kepemilikan tanah yang sah dan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersebut.
• ​Pasal 167 KUHP: Terkait larangan memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin (penyerobotan lahan).
• ​Pasal 385 KUHP (Stellionaat): Mengenai kejahatan terhadap hak atas tanah, termasuk menjual atau menyewakan tanah yang bukan miliknya.
• ​Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Sebagai basis legalitas administrasi pertanahan di Indonesia.

​Kronologi Singkat
​Kepemilikan lahan ini bermula dari adanya pengikatan pelepasan hak nomor 45 dari PT Buana Estate kepada Habib Mukhsin Al Munawar. Dengan luas mencapai 6.376 m², lahan tersebut merupakan aset penting yang kini statusnya dipertegas secara fisik melalui pemasangan papan pengumuman yang mencantumkan dasar hukum kepemilikan.

​Dengan terpasangnya plang tersebut, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi simpang siur mengenai status lahan di Desa Hambalang tersebut dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

1 hari ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago