Hukum & Kriminal

Bela Wartawan yang Difitnah, DPD AJNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia BBM Ilegal di Cianjur

CIANJUR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap perang terhadap upaya kriminalisasi jurnalis. AJNI secara resmi pasang badan membela J, seorang wartawan yang dituduh melakukan pencurian mobil oleh sosok yang diduga kuat sebagai bos mafia berinisial D.

​Ketua DPD AJNI menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh D, adiknya, dan seorang rekan berinisial N, merupakan skenario palsu untuk membungkam kerja jurnalistik korban

.Modus Pengalihan Isu: Temuan BBM Subsidi Ilegal
​Berdasarkan investigasi di lapangan, mobil yang menjadi objek tuduhan tersebut diduga bukan kendaraan biasa, melainkan armada operasional untuk mengangkut puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan pencurian ini tidak berdasar dan merupakan upaya kriminalisasi yang kasar. Justru kami menemukan indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut terlibat dalam praktik distribusi BBM bersubsidi ilegal tanpa izin perniagaan yang sah,” tegas perwakilan DPD AJNI dalam keterangan persnya, Senin (16/02/2026).

​AJNI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM
​Selain menyiapkan laporan balik atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, AJNI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas asal-usul BBM di dalam kendaraan tersebut. Penimbunan BBM bersubsidi menggunakan jerigen adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas dan negara.

​AJNI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi menjamin perlindungan jurnalis dari intimidasi figur-figur yang merasa kebal hukum.

​Landasan Hukum yang Disiapkan
​Dalam langkah hukumnya, DPD AJNI akan menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat:

​1. Jerat Fitnah dan Laporan Palsu
– ​Pasal 311 KUHP (Fitnah): Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun jika tuduhan tidak dapat dibuktikan.
– ​Pasal 27A UU ITE No. 1/2024: Menyangkut penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dengan ancaman 2 tahun penjara.

​2. Pelanggaran Distribusi BBM (UU Migas)
– ​Pasal 55 UU No. 22/2001 (Jo. UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
– ​Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
– ​Pasal 53 UU No. 22/2001: Mengatur tentang kegiatan usaha niaga dan penyimpanan tanpa izin sah.

​Kontak Media:
DPD AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia)
[0887438014197]

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

‎PASAR CIROYOM DARURAT PIL OBAT KERAS GOLONGAN G : BUKA 24 JAM, KEBAL HUKUM? WARUNG OBAT DI PASAR KIARA CANDONG HEBAT SEKALI KIRA KIRA NGASIH PEMASUKAN  BERAPA YA?

Beritapantau.com | KOTA BANDUNG – Peredaran obat-obatan terlarang daftar golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan…

12 jam ago

Hati Pemerintah Tumpul? Nenek 60 Tahun di Kp Cisarua Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Bantuan Tak Kunjung Datang Meski Sudah Berulang Kali Dipublikasikan

Cianjur, Beritapantau.com – Kondisi memprihatinkan dialami Ruhyati (60), warga Kampung Cisarua, Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak,…

1 hari ago

Menjaga Warisan, Merajut Masa Depan: Dipertuan Agung DANRI Silaturahmi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo

Solo, Beritapantau.com – Semangat menjaga warisan leluhur sekaligus merajut masa depan bangsa kembali ditegaskan dalam…

1 hari ago

Tsunami Narkoba Jenis Baru (NPS): Mengapa Hukum Kita Tertinggal dan Bagaimana GIAN Melawan?

Oleh: Redaksi Gian News Februari 2026 Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Di…

2 hari ago

Tepis Tuduhan Intimidasi, Kuasa Hukum Hb Muhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S. H: Somasi Kami Konstitusional dan Sesuai Prosedur!

BOGOR, Beritapantau.com – Menanggapi pemberitaan miring di salah satu media online yang menarasikan adanya unsur…

2 hari ago

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi…

3 hari ago