Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan di Depok: Tim Hukum LBH MABES Amankan Aset 3.288 m2 di Pasir Gunung Selatan

DEPOK, Beritapantau.com – Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES) resmi melakukan pengosongan lahan yang berlokasi di Jl. Dahlia, RT 007/RW 002, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/02/2026).

​Aksi pengosongan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH MABES, Dr. H. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal LBH MABES, Dr. (c) Faisal Redo, S.H., M.H. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya hukum untuk mempertahankan hak klien atas lahan yang diperoleh secara sah menurut perundang-undangan.

​Kepemilikan Sah Berdasarkan Sertipikat
​Dalam keterangannya kepada awak media, Sekjen LBH MABES Dr. (c) Faisal Redo menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas lahan seluas kurang lebih 3.288 m2 tersebut.

​”Klien kami memiliki bukti alas hak yang sah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Secara hukum, posisi klien kami sangat kuat dan sah,” tegas Faisal Redo di lokasi.

​Proses Humanis dan Sesuai Prosedur
​Meskipun berupa pengosongan lahan, LBH MABES memastikan proses di lapangan berlangsung secara humanis dan transparan. Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian setempat serta warga sekitar untuk menjaga kondusivitas.

​Faisal Redo menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah aksi mendadak. Sebelumnya, tim hukum telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari negosiasi secara kekeluargaan hingga pengiriman surat resmi kepada pihak-pihak yang menempati lahan tanpa hak.

​”Kami sudah berkomunikasi secara baik-baik dan mengirimkan surat resmi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan secara mandiri, maka hari ini kami memutuskan untuk mengambil tindakan pengosongan,” tambahnya.

​Pengamanan Lokasi
​Guna memastikan keamanan aset setelah pengosongan, Tim Hukum LBH MABES melakukan penggembokan pada akses masuk utama dan memasang plang peringatan di area tersebut.

​Plang tersebut bertuliskan: “Lokasi Dalam Pengawasan LBH MABES, Dilarang keras memasuki lahan ini tanpa izin…”.

​Sebelum pelaksanaan hari ini, LBH MABES juga telah berkoordinasi secara administratif dengan bersurat ke Polres Depok dan Polsek Cimanggis guna permohonan pendampingan, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Red)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

‎PASAR CIROYOM DARURAT PIL OBAT KERAS GOLONGAN G : BUKA 24 JAM, KEBAL HUKUM? WARUNG OBAT DI PASAR KIARA CANDONG HEBAT SEKALI KIRA KIRA NGASIH PEMASUKAN  BERAPA YA?

Beritapantau.com | KOTA BANDUNG – Peredaran obat-obatan terlarang daftar golongan G jenis Tramadol, Excimer, dan…

12 jam ago

Bela Wartawan yang Difitnah, DPD AJNI Bongkar Dugaan Praktik Mafia BBM Ilegal di Cianjur

CIANJUR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) menyatakan sikap perang…

15 jam ago

Hati Pemerintah Tumpul? Nenek 60 Tahun di Kp Cisarua Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Bantuan Tak Kunjung Datang Meski Sudah Berulang Kali Dipublikasikan

Cianjur, Beritapantau.com – Kondisi memprihatinkan dialami Ruhyati (60), warga Kampung Cisarua, Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak,…

1 hari ago

Menjaga Warisan, Merajut Masa Depan: Dipertuan Agung DANRI Silaturahmi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo

Solo, Beritapantau.com – Semangat menjaga warisan leluhur sekaligus merajut masa depan bangsa kembali ditegaskan dalam…

1 hari ago

Tsunami Narkoba Jenis Baru (NPS): Mengapa Hukum Kita Tertinggal dan Bagaimana GIAN Melawan?

Oleh: Redaksi Gian News Februari 2026 Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang berbahaya. Di…

2 hari ago

Tepis Tuduhan Intimidasi, Kuasa Hukum Hb Muhsin Al Munawar, Wawan Wanudin, S. H: Somasi Kami Konstitusional dan Sesuai Prosedur!

BOGOR, Beritapantau.com – Menanggapi pemberitaan miring di salah satu media online yang menarasikan adanya unsur…

2 hari ago