PEMERINTAH

Pemdes Gunung Sari Citeureup Realisasikan Bantuan Provinsi lewat Pembangunan Betonisasi Jalan Desa

Citeureup – BeritaPantau.com
Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, merealisasikan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran berjalan dengan melakukan pembangunan betonisasi jalan desa di wilayah RT 02–05 RW 05. Pekerjaan infrastruktur tersebut memiliki volume panjang 250 meter, lebar 2,80 meter, dan tinggi 8 sentimeter, dengan total anggaran sebesar Rp 98 juta.

Pembangunan betonisasi ini dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar mobilitas kegiatan ekonomi, serta memperkuat kualitas infrastruktur desa agar lebih tahan terhadap cuaca ekstrem dan beban lalu lintas harian.

Ketua LPM Desa Gunung Sari Dede Sulaeman, Kepala Desa Gunung Sari Uwes Wijaya, serta warga setempat turut memberikan pernyataan mengenai pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tersebut.

STATEMEN KETUA LPM DESA GUNUNG SARI DEDE SULAEMAN

Ketua LPM Desa Gunung Sari, dalam keterangannya, mengatakan:

“Kami dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mengapresiasi langkah Pemdes Gunung Sari yang kembali membuktikan komitmennya dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan warga. Betonisasi di RT 02–05 RW 05 ini merupakan kebutuhan mendesak, dan sekarang sudah direalisasikan melalui Bantuan Provinsi. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.”

STATEMEN KEPALA DESA GUNUNG SARI – UWES WIJAYA

Kepala Desa Gunung Sari, Uwes Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus konsisten mengoptimalkan setiap bantuan pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah, Bantuan Provinsi ini sudah kami realisasikan untuk pembangunan betonisasi jalan desa. Infrastruktur ini sangat dibutuhkan warga sebagai akses utama aktivitas sehari-hari. Kami berkomitmen melaksanakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk warga yang ikut mengawal proses pembangunan ini.”

STATEMEN WARGA
Salah satu warga RT 05 yang turut menyaksikan proses pembangunan menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya:

“Kami sangat bersyukur, akhirnya jalan ini dibeton. Dulu kalau hujan sering becek dan licin, tapi sekarang jauh lebih baik. Terima kasih kepada Pemdes Gunung Sari, terutama kepada Pak Kades Uwes Wijaya yang sudah memperhatikan kebutuhan warga. Semoga pembangunan seperti ini terus berlanjut.”

LANDASAN REGULASI YANG RELEVAN
Pembangunan betonisasi jalan desa ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 18 dan 19: Desa berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur dasar.

Pasal 80: Penggunaan anggaran harus diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengatur asas transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan dana sesuai kebutuhan prioritas desa.

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait Bantuan Keuangan/Banprov

Mengatur mekanisme penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Bantuan Provinsi kepada pemerintah desa.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemdes Gunung Sari memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

2 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

3 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

4 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

5 hari ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

6 hari ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

7 hari ago