Citereup, BeritaPantau.com – 29 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) resmi memulai proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I) Cijere I yang berlokasi di Kampung Cijere, RT 004 RW 008, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.
Proyek senilai Rp 375.800.000 ini dilaksanakan oleh CV Mahesa Indo Prima dengan PT Rohim Khiorul Cipta Sentosa sebagai konsultan pengawas, dan memiliki masa pekerjaan 63 hari kalender.
Pemulihan Pascabencana dan Penyelamatan Lahan Pertanian
Pembangunan ini merupakan respons atas rusaknya jaringan irigasi akibat banjir bandang yang sempat melanda wilayah Cijere. Akibat peristiwa tersebut, dinding penahan kali ambrol dan aliran air menuju lahan pertanian warga terputus.

“Alhamdulillah proses pembangunan rehabilitasi fungsi jaringan irigasi Cijere ini baru berjalan 5%. Semua bahan material seperti batu belah dan pasir kami beli langsung dari warga sekitar, dan sebagian pekerja juga kami libatkan dari masyarakat setempat,”
— Fahru, Pelaksana Lapangan CV Mahesa Indo Prima.
Menurut Saman, Juru Bidang Air Wilayah Citereup DPUPR Kabupaten Bogor, proyek ini vital untuk mengembalikan fungsi irigasi yang hilang.
“Akibat pengikisan air sungai Cijere saat banjir besar, dinding penahan kali di dekat jalan raya longsor dan saluran air ke anak sungai terputus. Dampaknya, sawah warga tak lagi terairi. Rehabilitasi ini krusial untuk memulihkan sistem irigasi agar air kembali mengalir ke lahan pertanian,” ujar Saman kepada BeritaPantau.com.
Dukungan Warga: Irigasi Pulih, Ekonomi Bangkit
Warga Desa Tajur menyambut positif langkah pemerintah dalam memulihkan sistem irigasi Cijere.
H. Hanan, Ketua RT 004 RW 008, menegaskan dukungan penuh warga terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Alhamdulillah warga masyarakat setempat, khususnya lingkungan RT 004 RW 008, sangat mendukung sekali. Kalau pembangunan rehabilitasi irigasi Cijere ini sudah selesai, petani bisa menggarap sawah lagi dan ekonomi kembali berputar,” ujarnya penuh harap.
Landasan Hukum dan Pengawasan Akuntabel
Pelaksanaan proyek ini berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan daerah yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan tata ruang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan kewajiban negara menjamin ketersediaan air bagi masyarakat dan sektor pertanian.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang mewajibkan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi sebagai bagian dari pengelolaan berkelanjutan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041, yang mengatur pengendalian aliran air untuk mendukung kawasan pertanian produktif.
Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Fisik DPUPR, sebagai pedoman agar pelaksanaan proyek infrastruktur tepat mutu, tepat waktu, dan transparan.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan pengelolaan infrastruktur air yang berkeadilan, partisipatif, dan berpihak pada petani.
Dampak Positif: Ekonomi Petani dan Ketahanan Pangan Daerah
Dengan berjalannya rehabilitasi jaringan irigasi Cijere, diharapkan fungsi pengairan untuk lahan pertanian di Desa Tajur segera kembali normal. Aktivitas pertanian warga pun akan kembali hidup, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat pedesaan di wilayah Citereup.
“Irigasi bukan sekadar aliran air, tapi nadi kehidupan bagi petani dan ekonomi desa. Pemulihan ini harus dijaga kualitas dan transparansinya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat. (Red)
