Bojong Murni Ciawi _Beritapantau.com_Lagi-lagi Kepala Desa Bojong Murni berulah. Kali ini Seorang warga berinisial AG menjadi korban dugaan tipu gelap oleh Kepala Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, berinisial MK. Korban menyatakan telah meminjamkan dana talangan sebesar Rp45 juta untuk pajak desa, dengan jaminan surat AJB. Ternyata AJB tersebut milik orang lain dan sudah sertifikat (SHM) , bukan AJB seperti yang diberikan MK kepada korban tersebut.
Korban menyebutkan total kerugian lebih dari Rp80 juta akibat harus menutup hutang berbunga. Sementara itu, MK belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikannya, meski Kades MK mengakui perbuatannya melanggar hukum, ia mengakui melakukan tindakan pidana tipu gelap dan memberikan janji lagi untuk yang ke dua kalinya, akan segera mungkin mengembalikan uangnya pada tanggal 17 Juli 2025, dan jika tidak ada uangnya, Kades MK secara sukarela bersedia memberikan jaminan sertifikat rumahnya atau SK pengangkatan dirinya sebagai Kades atau barang berharga lainnya senilai dengan jumlah pinjaman, ternyata semua itu hanya janji palsu.
Dasar Hukum Dugaan Penipuan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri… dengan tipu muslihat… menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, memberikan hutang… diancam karena penipuan… pidana penjara paling lama empat tahun.”
Peraturan Daerah & Perbup
1. Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2015 tentang Desa
Mendefinisikan kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa bersama Perangkat dan BPD.
Pasal 95 menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara apabila telah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Perbup (Peraturan Bupati) No. 37 Tahun 2019
Mengatur tata cara pemberhentian kepala desa, termasuk prosedur administratif dan pembinaan oleh Camat/Bupati.
Camat/Bupati memiliki kewenangan memanggil/memeriksa Kepala Desa jika terbukti melanggar hukum, dan dapat memulai proses pemberhentian
3. Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
Mengatur peran dan pembinaan Perangkat Desa oleh BPD dan Camat, termasuk sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau maladministrasi .
Tuntutan & Imbauan Korban
Korban mendesak agar Bupati Bogor:
Memanggil Kades MK segera.
Menunjukkan itikad baik pengembalian dana.
Menjatuhkan sanksi tegas administrasi maupun pemberhentian, untuk mencegah preseden negatif.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Bogor. Korban berharap aparat hukum dan instansi terkait mengambil tindakan cepat untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan kepala desa. (MW)
Citeureup, Beritapantau.com– Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,…
Bogor, Beritapantau.com_Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian pembangunan ruang kelas baru (RKB), Inspektorat bersama Dinas…
Jakarta, Beritapantau.com_Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar…
Cengkareng, 16 September 2025 – Alfiqtour dengan bangga mengumumkan keberangkatan calon jamaah umroh sebanyak 102…
Jakarta – Hari ini, Senin, 15 September 2025, Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim…
Jakarta – Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW…