Hukum & Kriminal

Advokat – Konsultan Hukum Rahmat Aminudin : Prihal Usulan Forum Purnawirawan TNI “Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tidak Memiliki Dasar Hukum”

Jakarta_Beritapantau.com_Secara hukum Menurut Rahmat Aminudin SH kepada awak media di kantor nya sekitaran Jakarta Barat “usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR belum atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat”.

Proses pemberhentian Wakil Presiden diatur dalam konstitusi dan UU serta usulan ini tidak memenuhi syarat-syarat tersebut Ungkap Rahmat yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan hukum.

Rahmat pun mengatakan Penjelasan Hukum Pemberhentian Wakil Presiden “Pemberhentian Wakil Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan undang-undang terkait dan  Prosesnya bukan semata-mata berdasarkan usulan dari kelompok manapun, termasuk pensiunan tentara”. 

UUD 1945 dan undang-undang mengatur mekanisme yang lebih kompleks dan formal, secara umum Wakil Presiden dapat diberhentikan karena:

– Kematian: Jika Wakil Presiden meninggal dunia.
– Pengunduran Diri: Jika Wakil Presiden mengundurkan diri secara resmi.
– Pemakzulan:  Ini merupakan proses yang panjang dan rumit, yang melibatkan Mahkamah Agung dan DPR.  Pemakzulan memerlukan bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh Wakil Presiden,  bukan sekedar opini atau tuduhan.  Proses ini membutuhkan mayoritas suara DPR untuk memulai proses pemakzulan, dan kemudian putusan Mahkamah Agung untuk menyatakan Wakil Presiden bersalah .

Dasar Hukum Pemberhentian Wakil Presiden:

UUD 1945 Pasal 7A ayat (1) menjelaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan hanya oleh MPR atas usul DPR.  Namun, usulan DPR sendiri memiliki persyaratan yang sangat ketat:

1. Permintaan Pemeriksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK):  Sebelum mengajukan usul pemberhentian ke MPR, DPR harus terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa dan memutus apakah Presiden/Wakil Presiden telah melakukan:

– Pengkhianatan terhadap negara;

– Korupsi;

– Penyuapan;

– Tindak pidana berat lainnya; atau

– Perbuatan tercela.

2. Alternatif Alasan Pemberhentian: DPR juga dapat mengajukan usul pemberhentian jika Presiden/Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.  Syarat-syarat ini biasanya terkait dengan kesehatan fisik dan mental, atau integritas moral yang sangat krusial.

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR hanya merupakan usulan, dan tidak otomatis memulai proses pemberhentian. DPR akan mempertimbangkan usulan tersebut, tetapi keputusan akhir tetap berada pada mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan Ujar nya.

Tuduhan yang disampaikan dalam surat tersebut, seperti intervensi keluarga dan pelanggaran etika,  tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk pemakzulan Bukti-bukti konkret dan proses hukum yang tepat diperlukan pungkasnya

Menurut Rahmat Usulan dari pensiunan tentara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran  Proses pemberhentian Wakil Presiden diatur secara ketat dalam konstitusi dan undang-undang, dan memerlukan bukti pelanggaran berat serta proses hukum yang formal. (Redaksi)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

1 hari ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago