• Kam. Jun 19th, 2025

PEKERJAAN BETONISASI JALAN LINGKUNGAN DESA GUNUNGSARI SESUAI SPESIFIKASI DAN RAB

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Jun 4, 2025

Citeureup_Beritapantau.com_Rabu, 4 Juni 2025, Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dengan judul “Diduga Tidak Transparan Proyek Betonisasi Jalan Lingkungan”, Pemerintah Desa Gunung Sari dengan ini menyampaikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Faktanya, kegiatan betonisasi jalan lingkungan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari program pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa Tahap I Tahun 2025, dan seluruh pelaksanaannya telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan pedoman teknis yang berlaku.

Sumber Dana dan Tujuan Kegiatan
Nama Kegiatan: Betonisasi Jalan Lingkungan
Sumber Dana: Dana Desa (APBN) – Tahap I Tahun 2025
Lokasi: Beberapa titik jalan lingkungan di wilayah Desa Gunung Sari
Tujuan: Meningkatkan aksesibilitas warga, menunjang mobilitas masyarakat, dan memperkuat konektivitas antar wilayah di desa
Teknis Pelaksanaan Sesuai Prosedur: Dari Verifikasi Hingga Monev

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelaksanaan proyek, berikut adalah tahapan teknis pelaksanaan betonisasi jalan lingkungan yang dilakukan di Desa Gunung Sari:

1. Verifikasi & Validasi Awal
Usulan pembangunan diajukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dilakukan verifikasi lapangan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan urgensi dan kelayakan lokasi.
Disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dituangkan dalam APBDes 2025.

2. Perencanaan Teknis
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis sesuai standar PU.
Konsultasi dan pendampingan teknis dilakukan oleh Pendamping Teknis dari Kecamatan dan Tenaga Ahli Infrastruktur Kabupaten.

3. Pengadaan Bahan dan Peralatan
Menggunakan sistem swakelola, seluruh pengadaan material dilakukan secara terbuka dan dicatat dalam laporan belanja harian.
Material dipastikan sesuai spesifikasi teknis, seperti ketebalan beton, mutu semen, campuran agregat, dan metode pengecoran.

4. Pelaksanaan Fisik
Dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat setempat yang diberdayakan melalui sistem padat karya.
Proses pengecoran dilakukan sesuai tahapan:
Persiapan lahan dan pemadatan
Pemasangan bekisting dan tulangan (jika diperlukan)
Pengecoran dan perataan
Perawatan (curing) selama minimal 7 hari

5. Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan harian dilakukan oleh TPK, Pemerintah Desa, dan tokoh masyarakat.
Dilakukan pencatatan dalam Buku Harian Proyek dan Berita Acara Tiap Tahapan.
Monitoring oleh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli dari Kecamatan dan Kabupaten.

6. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Setelah pekerjaan selesai, dilakukan monev oleh Tim Kecamatan, Pendamping Kabupaten, dan Inspektorat bila diperlukan.
Hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST Sementara) dan disusul BAST Final setelah masa pemeliharaan.
Semua hasil kegiatan akan dipublikasikan melalui papan informasi desa, media sosial, dan dokumentasi laporan kegiatan.

Pernyataan Pemerintah Desa (Kepala Desa Gunung Sari, Uwes Wijaya), menegaskan:
“Kami memastikan seluruh tahapan pembangunan dilakukan sesuai regulasi, melibatkan masyarakat, dan terbuka untuk diawasi. Segala tuduhan soal ketidak terbukaan tidak benar. Kami mengundang warga dan pihak terkait untuk memantau langsung proses pembangunan”. Ujar Kades Uwes Wijaya

Bahkan pada hari Rabu tanggal 4 Juni, Kepala Desa Uwes Wijaya sempat mengajak beberapa awak media ke lokasi pekerjaan untuk bersama-sama melihat proses dan hasil pekerjaan betonisasi jalan lingkungan tersebut

“Mangga Bang silahkan lihat dan pantau pekerjaan kami, dengan senang hati kami persilahkan, malah kami ucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah peduli dengan ikut melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan di Desa kami ” tutur Kepala Desa Gunungsari

“Jadi kalau di bilang tidak ada transparansi dan akuntabilitas, kami gak faham karena di setiap titik pekerjaan terpasang papan informasi kegiatan proyek tersebut, dan sekali lagi pekerjaan tersebut kami laksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”, Tutup Kades Uwes Wijaya. (M. Wahidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *