PEMERINTAH

Pungli di Lingkungan Sekolah, Kepsek SDN Kedung Waringin 02 Bojonggede Tidak Tahu, Kadisdik Harus Usut Tuntas dan Tindak Tegas Sebelum Masyarakat Melaporkan ke KDM

BOJONGGEDE_Beritapantau.com_Menjelang pelepasan murid kelas 6 SDN Kedung Waringin 02 kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor. Di lingkungan sekolah Kepsek tidak mengetahui ada pihak kordinator kelas (Korlas) mengutip biaya kepada walimurid sebesar Rp. 450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Katanya untuk Renang, Ujian dan Pengambilan Izasah.

Sebetulnya banyak cara yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah untuk membuat acara yang sederhana, meriah dan bermanfaat namun tidak mengurangi arti dari pelepasan murid, asal kita semua punya niat yang baik tanpa ada kepentingan apa lagi mencari keuntungan pribadi. Gubernur Jawa Barat (KDM) sudah memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah supaya memperhatikan semua aspek agar dalam pelaksanaan tidak ada yang terbebani, jangan sampai membayar karena terpaksa, atau malu karna anaknya akan dikucilkan.

SDN Kedung Waringin 02 kecamatan Bojonggede kabupaten Bogor, menurut beberapa narasumber yang tidak mau disebut namanya,

“Rencana pelepasan sekolah kelas 6A, dan kelas 6B yang berjumlah 88 murid dengan anggaran yang sudah dikutip sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tiap siswa. Uang tersebut dengan perincian untuk, (Renang, Ujian, dan Izasah).” keluhnya.

Setelah mendapatkan informasi, awak media menemui kepala sekolah SDN Kedung Waringin 02 di kantornya, menanyakan terkait informasi yang didapat dari beberapa narasumber, apakah benar sekolah yang berbasis negeri yang seharusnya gratis ada biaya pengambilan Izasah, ujian dan renang hingga dikutip Rp. 450.000.00.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)?

” Di sini kami sebagai tamu, yang punya acara adalah murid, jadi kami tidak tahu apa apa, kemudian soal uang dan keperuntukanya nanti kami tanyakan kepada walimurid yang mengutip uang tersebut.” ujar Kepsek Kedung Waringin 02. Rabu (21/05/2025).

Pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025, awak media menanyakan kembali kepada Kepsek melalui WhatsApp (WA) terkait perincian uang yang dikutip dari walimurid sebesar Rp. 450.000.00.-,

Kepsek berjanji akan mempertemukan awak media dengan pihak yang mengutip uang tersebut. Setelah bertemu dengan yang bersangkutan pada hari Jumat 23 mei 2025 sekira pukul 10.00 wib. Awak media mempertanyakan 3 hal, diantaranya,

1. Uang yang dikutip sebesar Rp. 450.000.00.-?
2. Kegunaan uang tersebut untuk apa?
3. Jumlah murid kelas 6 SDN Kedung Waringin 02?
Diruangan sekolah SDN Kedung Waringin 02, Ketiga pertanyaan dijawab dengan tegas dan jelas oleh seseorang yang mengaku mengutip uang tersebut.

“Benar uang tersebut yang berjumlah Rp. 450.00.00.- saya yang mengutip dari wali murid dan tanpa sepengetahuan Kepala sekolah jadi kepala sekolah tidak tahu apa apa saya inisiatif sendiri, dan mereka tidak ada yang komplain ke saya. Uang tersebut akan digunakan untuk berenang, dan tidak ada biaya untuk ujian dan Izasah (gratis) jadi kalau ada informasi seperti itu salah, karna saya tidak pernah bilang begitu. dan Silahkan beritanya ditulis saya juga ingin viral. Kata orang yang mengaku mengutip uang tersebut.

Secara aturan Pungutan  yang terjadi dilingkungan sekolah harus mengetahui kepala sekolah, jika tidak diketahui oleh kepala sekolah dapat dikatagorikan perbuatan pungli, dan  yang terlibat didalamnya dapat dijerat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Pungli merupakan tindakan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan.

*Dasar Hukum:*
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

*Konsekuensi:*
Jika terbukti melakukan pungli, dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara dan/atau denda. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan atau pemberhentian sebagai PNS.

Sampai berita tayang kami masi menggali informasi, dan mengkonfirmasi pihak pihak terkait. (Red/Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Wujudkan Hak Pendidikan Semua Warga, Sekolah BIU Gandeng Kemendikbud Buka Kelas Gratis di Desa Leuwinutug Citeureup

CITEUREUP – Sebuah langkah progresif dalam dunia pendidikan nonformal resmi dimulai di Kabupaten Bogor. Sekolah…

12 jam ago

PT Jakarta Prima Cranes Kangkangi Aturan, Abaikan Surat Himbauan Resmi UPT Perhubungan Cileungsi

BOGOR – Sikap masa bodoh dan dugaan pembangkangan terhadap aturan daerah dipertontonkan oleh PT Jakarta…

13 jam ago

TIDAK MENDAPATKAN JAWABAN, IRAWANSYAH BANDING PENGADILAN TINGGI.

Beritapantau.com||Cibinong - Saat ini saya sedang melakukan Banding Upaya Adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung, Hal…

18 jam ago

Kades Gandoang Cileungsi Diduga Alergi Transparansi: Dikonfirmasi Soal Proyek Dana Desa, Malah Berdalih Salah Nomor

.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…

2 hari ago

MENUNTUT TOTALITAS INTEGRITAS WAKIL RAKYAT DPRD KABUPATEN BOGOR

Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…

3 hari ago

Tembok Tebal Penegakan Hukum: Ketika Dishub Bogor Ciut Nyali Hadapi Pelanggaran Korporasi

Beritapantau.com||​BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…

3 hari ago