• Sen. Mei 12th, 2025

ANAK KETUA APDESI KLAPANUNGGAL KADES ADE ENDANG SARIFUDIN ALIAS GONON, AKHIRNYA RESMI DITAHAN POLSEK KLAPANUNGGAL

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mei 7, 2025

BOGOR_Beritapantau.com_Kepolisian Sektor Klapanunggal Resort Bogor Jawa Barat, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku penganiayaan dan pemukulan terhadap salah satu warga Desa Kembangkuning, tersangka dengan inisial LR, yang merupakan  anak dari Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Sarifudin, yang sekaligus sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Klapanunggal.

Sebagaimana yang telah viral pada beberapa waktu lalu, terjadinya penganiayaan dan pemukulan yang di lakukan oleh tersangka LR, kepada korban dengan inisial M , menjadi perhatian masyarakat, karena perbuatan penganiayaan dan pemukulan di lakukan oleh anak seorang pejabat Kepala Desa sekaligus sebagai Ketua Apdes Kecamatan Klapanunggal, yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik, namun malah bertindak sebaliknya seolah-olah merasa kebal hukum.

Tindakan penetapan tersangka dan menahan yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal, mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat “Kita dukung dan apresiasi kepolisian dalam hal ini Polsek Klapanunggal, karena telah melakukan tindakan hukum yang tegas kepada tersangka” tutur salah satu warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya

Seperti yang di sampaikan oleh Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri S.trk.Sik dalam konferensi pers, beliau membenarkan bahwa telah di lakukan penahanan terhadap tersangka pelaku penganiayaan dan pemukulan yang berinisial LR, yakni anak dari Kepala Desa Klapanunggal, hal ini di lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum, karena di kenakan pasal 351 dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Mengenai adanya kabar bahwa antara pihak pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian, seperti yang beredar di beberapa pemberitaan, hal itu tidak menghalangi proses hukum, dan terbukti pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal malah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan “kalaupun ada proses Restoratif justice, kan harusnya di lakukan di Kepolisian, Kapolsek membenarkan bahwa ada pengajuan permohonan RJ dari pihak keluarga pelapor, namun belum ada disposisi”  Ujar AKP Silfi selaku Kapolsek

Beberapa pihak bahkan berharap agar supaya kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh anak pejabat Kepala Desa Klapanunggal tersebut, tetap di proses hukum, hal ini di harapkan agar supaya dapat memberikan efek jera, agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini ke warga lainnya, “kalau bisa sih tetap di proses hukum biar ada efek jera, jadi jangan mentang-mentang anak atau keluarga pejabat dapat berbuat seenaknya, dan agar masyarakat mendapatkan jaminan hak hukum dalam menyampaikan unek-unek nya ataupun kritikan nya kepada pejabat, jika mereka tidak mau dikritik, ya silahkan mundur saja dari jabatannya, gitu aja kok repot y” demikian ujar Supriyadi Ketua LSM Perkasa Bogor Raya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *