BOGOR_Beritapantau.com_Ramainya pemberitaan di berbagai media online terkait ulah oknum salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kalapanunggal, tepat Kepala Desa Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, yang meminta THR ke Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah desa nya. Membuat Ketua DPRD Komisi I angkat suara.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yakni Irvan Maulana atau ipeck sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp, ia pun angkat suara dan mengatakan akan menindak lanjuti dan menginstruksikan ke inspektorat untuk memanggil Kades tersebut.
“Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, yang membawahi sektornya Dinas Desa dan Kepala Desa Pemerintahan, saya akan intruksikan kepada inspektorat, untuk memanggil Kades tersebut, untuk mendalaminya, dan saya tidak mau, ada Kades-kades meminta THR ke Perusahaan-perusahaan, baik di Kecamatan Citeureup dapil saya, ataupun desa lainnya, karena anggaran desa sudah cukup menurut saya, terimakasih”. Jelas kang ipeck sapaan akrabnya (Irvan Maulana Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor).

Dan sejumlah aktivis pun banyak yang bersuara, salah satunya Ketua AWPI Kabupaten Bogor, Diana Papilaya. Ia pun menyampaikan bahwa
“Bupati Kabupaten Bogor, harus mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Kades Klapanunggal tersebut, sudah jelas-jelas Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi melarang keras, dan bahkan ada beberapa oknum Ormas yang di tangkap perihal meminta THR, lah sekarang dengan terang-terangan seorang oknum Kepala Desa dengan menggunakan Kop Desa nya, meminta ke Perusahaan-perusahaan di wilayah desa, dengan angka waw pantastis sekali”, ucapnya
“Jika oknum LSM atau Ormas meminta THR hanya seala kadarnya tanpa menuliskan besaran angkanya, seikhlasnya, itupun dilarang, jika memaksa ditangkap, lah ini seorang oknum Kepala Desa, meminta tidak tanggung-tanggung lagi, dengan pede nya ia tulis nominal angkanya sebesar Rp. 165juta total keseluruhan nya, itu minta THR apa mau meras pengusaha ya? “. Ujar Diana Ketua AWPI Kabupaten Bogor.

Karena jika kita lihat, Kades Klapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Bogor tersebut, jelas-jelas melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan melabrak aturan yang sudah di tentukan oleh KPK dan Gubernur Jawa Barat, diantaranya yaitu ;
1. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, Tanggal 14 Maret 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 24/PW.01.02/INSPT Tanggal 18 Maret 2025, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya
(Tim)