Jakarta_Beritapantau.com_Praktisi Hukum yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat & Konsultan Hukum berkantor di sekitaran wilayah Jakarta Barat RAHMAT AMINUDIN SH kepada awak media (kamis, 30/01/2025) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kejahatan di duga penipuan online bermodus investasi atau trading cryptocurrency patut di duga pula melalui platform palsu.
Rahmat yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) berharap masyarakat tak mudah teriming-imingi janji keuntungan besar dari sebuah investasi.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,”.
Dia mengingatkan masyarakat agar memverifikasi secara menyeluruh platform atau aplikasi yang digunakan. Terutama, memastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lain.
Rahmat pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang bermunculan di media sosial.
Sindikat penipuan online, menurut dia, biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya.
“Seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” ungkap Rahmat.
Hingga saat ini, lanjut Rahmat, platform trading cryptocurrency palsu tercatat telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.
Modus operandi pelaku mulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang disamarkan sebagai forum edukasi investasi. Dalam grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘profesor’, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham ujar Rahmat
Tahap penipuan pelaku dimulai dengan mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial. Kemudian, memberikan edukasi investasi dengan data palsu yang meyakinkan.
“(Kemudian) Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak,” Pungkas Rahmat.
Dia mengatakan telah banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, tapi uang tidak bisa ditarik.
Bahkan ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi para korban. Karena itu, Rahmat meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi online tersebut.
“Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan,” imbau Rahmat.
Rahmat juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang bermunculan di media sosial. Sindikat penipuan online, menurut dia, biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya.
“Seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,”.
Hingga saat ini lanjut Rahmat, platform trading cryptocurrency palsu tercatat telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi pelaku mulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN membuka Hotline Pendampingan Hukum bagi para Korban Investasi Penipuan Bodong di WhatsApp 08118862616 Pungkasnya. (Redaksi)