JAKARTA | BERITAPANTAU.COM
Terkait laporan pengaduan Masyarakat Bali yang tergabung di LSM DPC Garda Tipikor Indonesia, akhirnya awak media dapati keseluruhan laporan pengaduan atas temuan hasil investigasi lembaga yang di percaya masyarakat Bali dapat menyalurkan dan mengawal aspirasi mereka sampai kepada penegak hukum di pusat.
Adapun informasi yang disampaikan pihak Garda Tipikor Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dan Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Jampidsus atas perbuatan tindakan dengan sengaja melawan hukum dilakukan tiga (3) Pemerintah daerah di provinsi bali diduga secara masif dan tersetruktur, mengunakan wewenang atas pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat tampa ada kebermanfattan dan perbaikan yang signifikan dapat dirasakan masyarakat bali.
Dugaan Penyimpangan Kebijakan, Prosedural sesui Regulasi Perundangan atas peruntukan Lahan, serta kejanggalan pada banyak transaksi yang menjadikan evaluasi investigasi LSM GTI mengerucut pada kesimpulan bahwa Kuat dugaan adanya tindakan korupsi dilakukan secara ter-rencana tersebut adalah sesuai kepentingan Mantan Gubernur Bali I Wayan Koster selaku Pemangku kebijakaan tertinggi yang memegang Kuasa atas Penggunaan Anggaran Provinsi Bali Bersama sama dengan Kepala Pemerintah Daearah Bangli dan Pemkab Gianyar.
Adapun Potensi Kerugian Negara Ditemukan Di Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar & Bangli Seperti Dimaksud Adalah :
Proyek pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung, Bali yang diyakini sebagai pusat ekonomi kreatif, rencananya akan didanai melalui kerja sama dengan pihak ketiga yaitu:
Pusat Kebudayaan Bali (PKB) direncanakan sebagai proyek besar untuk mempromosikan dan melestarikan budaya Bali. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan PKB sementara ini adalah sekitar Rp 2,5 triliun. Dana ini bersumber dari kolaborasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali yang didukung oleh pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1,5 triliun dengan rincian penggunaan anggaran meliputi:
Pembangunan fisik PKB dimulai tahap I, II dan III tahun 2021 dan direncanakan selesai pada tahun 2024. Namun, terdapat informasi bahwa pembangunan sempat terhenti, dan calon gubernur Bali, Wayan Koster, berjanji akan melanjutkan kembali pembangunan jika terpilih.
Dengan alokasi anggaran yang signifikan tersebut Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali menduga adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diantaranya:
Laporan ini disusun Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi pada kurun waktu 2018-2023 di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali semasa kepemimpinan Mantan Bupati Gianyar (I Made Mahayastra, SST.Par, MAP) sebagai berikut:
I. DUGAAN PUNGLI dan PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Dugaan Penyalagunaan: iuran suka duka tersebut diduga dipergunakan oleh Bupati Gianyar bekerjasama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bupati sendiri yang tidak boleh diketahui penggunaannya oleh anggota Banjar Dinas tersebut .
Modus: ASN yang ikut lelang jabatan diarahkan melalui Koperasi Pegawai Gianyar untuk meminjam uang guna dipakai untuk tujuan Gratifikasi dan bagi ASN yang mempunyai dana akan melakukan transaksi langsung berkisar antara Rp.300 Juta- Rp.400 Juta sesuai dengan Dinas yang dipilih.
Modus Indikasi: Mengendalikan APBD dibantu oknum ASN berkantor di Partai dengan membagikan Bansos yang mencapai Ratusan Milyard kepada Masyarakat. Diduga ada kolusi oknum ASN dengan Mantan Bupati, dimana ASN pada jam kerjanya melaksanakan tugas negaranya dikantor PDI Perjuangan DPC Gianyar.
Modus: Staf diminta membuat pernyataan secara tertulis bahwa tidak keberatan adanya pemotongan UP maupun jaspel. Uang yang terkumpul dari pemotongan UP dan Jaspel tersebut, diduga digunakan untuk operasional pribadi Bupati Gianyar.
Pembangunan pasar-pasar di Kabupaten Gianyar merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan perekonomian lokal. Namun, semuanya gagal, terkesan dipaksakan serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotismen. Berikut beberapa proyek tersebut diantaranya Pasar Gianyar, Pasar Ubud, Pasar Sukawati, Pasar Blahbatu, tahun anggaran 2019-2024 dengan dana ratusan Milyar Rupiah. (terlampir)
1. Pasar Rakyat Gianyar
Gianyar memiliki 64 Desa, salah satu dugaan kasus korupsi yang menonjol adalah penyelewengan dana desa Kabupaten Gianyar antara tahun 2019-2023. Beberapa oknum aparat desa diduga menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana, melainkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014 tentang dana desa bersumber dari APBN jo PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua PP Nomor 60 Tahun 2014 jo PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa.
Penyalahgunaan dana Bantuan Sosial di Wilayah Kabupaten Gianyar masif dilakukan oleh oknum pejabat bahkan sampai ke tingkat Desa.
Indikasi Modus: Kelompok Masyarakat diminta mengajukan proposal Bansos, namun dalam prakteknya realisasi dana bantuan dilakukan pemotongan antara 20% – 30%, sambari dipaksa melaksanaan kegiatan kebulatan tekad mendukung kepentingan Politik. Hal ini terjadi hampir di setiap desa, sampel di Desa Pupuan, Kecamatan Tegalallang, Kabupaten Gianyar dengan dan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatu, Kabupaten Gianyar
V. Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Beberapa hal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023 yang perlu menjadi perhatian diantaranya:
Perihal : Informasi Laporan Dugaan Korupsi Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Dari informasi dan data yang kami peroleh beberapa dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme masif terjadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli yang diduga melibatkan Bupati Bangli Periode 2019-2026 (Sang Nyoman Sedana Arta, SE bersama keluarganya). Adapun informasi dugaan tindak korupsi tersebut meliputi:
Salah satu dugaan kasus korupsi yang menonjol adalah penyelewengan dana desa. Beberapa oknum aparat desa diduga menyelewengkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan rencana, melainkan untuk kepentingan pribadi. Beberapa kepala desa di Kabupaten Bangli diduga menyelewengkan dana desa antara tahun 2021-2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kasus ini melibatkan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan per untukan, yang akhirnya merugikan masyarakat setempat.
Perkiraankerugian:
Rp 200 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar (tergantung besarnya dana yang dialokasikan per desa).
2. Informasi Dugaan Kasus Proyek Fiktif:
Beberapa informasi laporan yang kami terima terkait proyek-proyek pembangunan yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan secara penuh.
Salah satu dugaan kasus korupsi pengadaan lelang pembangunan Rumah Sakit Umum Bangli dari tahun 2021 2023 dengan total anggaran sebesar Rp. 144.780.790.828,67 dimenangkan PT. TUNAS JAYA SANUR dan PT. SANUR JAYA UTAMA dan Pembangunan Gedung Tempat Olahraga (Penataan Dan Pembangunan Bangli Sport Center Tahap I Di Kabupaten Bangli Tahun 2024) yang dimenangkan PT. SANUR JAYA UTAMA dengan kode RUP 46937065 nilai kontrak Rp. 27.653.050.000,00 yang kualitas pengerjaannya yang lebih rendah dari standar yang ditentukan, selain itu perusahaan tersebut diduga sama (terlampir).
Kasus penyuapan atau pengaturan tender terkait proyek proyek pembangunan di Kabupaten Bangli juga menjadi sorotan. Oknum pejabat daerah diduga menerima suap (Cashback) dari pihak swasta atau kontraktor untuk memenangkan tender proyek antara 20 persen-30 persen dari nilai anggaran yang ditentukan, seperti pembangunan jalan, sekolah, atau fasilitas umum lainnya.
Perkiraan kerugian: Diduga mencapai miliaran rupiah, dari skala proyek yang dikerjakan dan besaran markup harga yang dilakukan.
3. ManipulasiData dan Laporan Keuangan Pengelolaan APBD :
Beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Bangli diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun 2021-2024. Salah satunya adanya indikasi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan anggaran kepada penerima pada kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah dalam rangka study komparatif dalam Upaya peningkatan tata Kelola desa ke Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tenggah Provinsi Nusa Tenggara Barat selama tiga (tiga) hari dari tanggal 27-29 November 2023 yang diikuti 227 peserta dengan menelan biaya Rp. 547.940.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembila Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Penyimpangan ini dilakukan melalui manipulasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (terlampir). Dugaan Penyalahgunaan: Memanipulasi tanda tangan dan memotong uang harian peserta perjalanan Dinas dengan Perkiraan kerugian: Berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
4. Informasi Dugaan Penyuapan Pejabat Publik:
Selain kasus penyuapan untuk mendapatkan proyek atau izin tertentu yang terjadi dengan melibatkan pihak swasta yang ingin mendapatkan keuntungan melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
5. Pengangkatan Pejabat Secara Tidak Transparan.
Bupati diduga menggunakan kekuasaannya untuk menunjuk individu individu tertentu ke posisi strategis, bukan berdasarkan kompetensi, melainkan karena kedekatan pribadi, politik, atau balas jasa. Hal ini bisa mengarah pada praktik nepotisme atau kolusi. Penyuapan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli juga terjadi atau menimpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih pemotongan insentif atau uang suka duka,serta perpanjangan tenaga honorer menjadi PPPK yang dikenakan tarif Rp25 Juta hingga Rp.250Juta meskipun nominal per orang (pegawai) mungkin terlihat kecil, total kerugian bisa signifikan jika dilakukan terhadap banyak pegawai. Modus mereka memotong insentif pegawai dengan alasan administrasi, padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan: Mengangkat kerabat atau rekan politik ke jabatan penting tanpa melalui mekanisme seleksi yang transparan dengan Perkiraan nilai suap: Puluhan juta hingga ratusan juta rupiah bahkan sampai Milyaran rupiah.
Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Bangli terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang memegang kekuasaan eksekutif di tingkat daerah diantaranya:
Dana bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk anggaran yang sering kali disalahgunakan oleh pejabat daerah. Penyalahgunaan bisa berupa penggelapan dana atau pemberian dana secara tidak tepat sasaran untuk kepentingan politik pribadi, seperti menjelang pemilihan umum daerah (Pilkada).
Dugaan Penyalahgunaan: Mengarahkan dana bantuan kepada pendukung politik atau simpatisan tertentu sebagai bentuk politik uang.
Bupati juga berwenang memberikan izin usaha dan pemanfaatan lahan di daerahnya. Penyalahgunaan terjadi ketika bupati memberikan izin tanpa mengikuti prosedur yang benar atau dengan mengabaikan dampak lingkungan, hukum, dan kepentingan masyarakat luas, demi keuntungan pribadi atau pihak swasta tertentu.
Penyalahgunaan wewenang juga bisa berupa penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan tanah negara untuk membangun bisnis keluarga atau disewakan.
Dugaan Penyalahgunaan: Mengeluarkan izin pengelolaan air minum Sangsang, ijin Pembangunan waralaba starbuck, klinik Kesuma Husada yang ada di Kintamani serta 4 (empat) klinik lainnya yang diduga mengunakan tanah negara atau perizinan lahan untuk perusahaan tertentu tanpa memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang. Melakukan manipulasi laporan keuangan untuk menyembunyikan penyalahgunaan anggaran atau untuk memperoleh opini positif dari BPK.
7. Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021-2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan beberapa temuan-temuan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bangli seperti
Temuan Ketidaksesuaian Pengelolaan Anggaran :
BPK juga menyoroti masalah terkait pengelolaan aset daerah, seperti:
Temuan BPK sering kali terkait dengan belanja pegawai yang tidak efisien, atau adanya pengeluaran yang tidak sesuai peraturan. Ini bisa berupa tunjangan, insentif, dan perjalanan dinas yang tidak didukung dengan bukti penggunaan yang jelas.
Untuk itu Garda Tipikor Indonesia berharap laporan informasi tersebut dapat membantu KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dalam lakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi, mengaudit penggunaan anggaran dalam pembangunan di Pemprov.Bali, Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar serta mengambil langkah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dan pihak Garda Tipikor Indonesia Prov.Bali siap juga bersedia memberikan dokumen-dokumen tambahan guna mendukung jalannya proses hukum seperti dimaksud jika diperlukan.
Bogor Rabu 1 Oktober 2025 – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Gerakan Mencegah Daripada Mengobati…
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Dunia travel haji dan umroh kembali diguncang isu serius. Firdaus…
Bogor, 30 September 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah…
Citeureup, Beritapantau.com – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, resmi melaunching Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten…
GUNUNG PUTRI BOGOR, Beritapantau.com– Dunia industri kembali tercoreng! Sebuah dugaan pelanggaran serius mencuat ke permukaan…
Citeureup, Beritapantau.com– Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, memantik konflik di antara warga…