Hukum & Kriminal

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Sintang, Kalimantan Barat | Marak nya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai,berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai,lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air,yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

juga pengunaan bahan kimia,umum nya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan Emas,sering kali pembuangan limbah Mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang di isyarat kan,akibat nya emisi Mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai).

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi yang bermuara ke sungai kapuas,wilayah RT 06 Desa Baning kota,Sintang,salah satu dari sekian banyak nya tambang-tambang ilegal yang masih beraktivitas melakukan penambangan

Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak ramah lingkungan ini,tidak hanya menimbul kan kerusakan lingkungan sungai,tetapi berdampak juga kepada keberlanjutan ekosistem,dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ekplorasi penambangan ilegal ini,diperlukan tindakan tegas dari kepolisian sintang dan kejaksaan Negeri Sintang sebagai penegak hukum.

Peran Pemerintahan Daerah juga harus menunjukan kepemimpinan yang baik dengan memastikan hah-hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat terlindungi serta melindungi lingkungan

Pengabaian,oleh Pemerintahan daerah maupun pemerintahan provinsi dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal juga melanggar hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan,setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan Batin,bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini juga di tegas kan dalam UU No.39 tahun1999 dan UU No.32 tahun 2009

Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015.Wilayah sempadan sungai hanya boleh di guna kan untuk kegiatan yang tidak menggangu fungsi sungai.

Tim/Red

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Sekretaris GMDM DPW Bogor Raya, Ade Mulyana Setiawan Berpulang ke Rahmatullah‎

Bogor Rabu 1 Oktober 2025 – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Gerakan Mencegah Daripada Mengobati…

19 menit ago

Dugaan Pelanggaran: Firdaus Wisata Insani Berangkatkan 11 Jamaah Umroh Tanpa Patuhi Aturan Kemenag

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Dunia travel haji dan umroh kembali diguncang isu serius. Firdaus…

21 menit ago

Musrenbang Desa Gunungsari Jadi Ajang Penetapan RKPDES 2026 dan Penjaringan Usulan Tahun 2027

Bogor, 30 September 2025 – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah…

12 jam ago

Pemdes Tangkil Launching Bankeu APBD Tahap I, Infrastruktur Jalan Desa, TPT dan Drainase Jadi Prioritas

Citeureup, Beritapantau.com – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, resmi melaunching Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten…

4 hari ago

SKANDAL HITAM INDUSTRI!‎PT. CSJ WANAHERANG DIDUGA SEWENANG-WENANG BUANG LIMBAH BERACUN KE KALI CILEUNGSI

GUNUNG PUTRI ‎BOGOR, Beritapantau.com– Dunia industri kembali tercoreng! Sebuah dugaan pelanggaran serius mencuat ke permukaan…

4 hari ago

Perbup Dilanggar, Petisi Warga Diabaikan: Pilkades Citeureup Jadi Bom Waktu, Siapakah yang bermain dibalik semua itu?

Citeureup, Beritapantau.com– Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, memantik konflik di antara warga…

4 hari ago