Peristiwa

Polsek Gunung putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit Kendaraan Di Rest Area KM 21

POLRES BOGOR – Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan warga masyarakat di mana terjadi Kebakaran 1 unit mobil Grand max di Rest area Shell Jagorawi KM 21 Kp. Cikuda RT 32/15 Ds. Bojong Nangka Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MK menjelaskan bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB, di rest area shell jagorawi Km 21 Kp. Cikuda RT 32/15 Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor dilaporkan adanya 1 unit kendaraan Ambulance terbakar.

Bahwa kronologisnya dimana pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 wib telah terjadi kebakaran 1 Unit mobil Ambulance Grand max warna silver tahun 2008 No. Pol B 2230 PL, a/n PT Pelayaran Bintang yang di kemudian oleh Sdr. Rafly Sofyan. Api bisa di padamkan 1 jam kemudian dengan menggunakan 1 unit Damkar dari unit Cibubur, Kejadian tersebut di tangani oleh PJR Jagorawi unit laka Ciawi

Pihak Kepolisian yang datang olah TKP di Lokasi didapatti Hasil Pendataan untuk Korban Jiwa : Nihil, Kerugian materi : 1 unit mobil grand max sekitar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Para saksi – saksi yang sudah dilakukan interogasi pemeriksaan Pihak Kepolisian diantaranya
Nama  : Iwan
Umur. : 42 thn
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cikuda Rt 32/15 Ds. Bojong Nangka
Nama : Fikih
Umur : 45 thn
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cikuda Rt 32/15 Ds Bojong Nangka

Sampai berita ini diturunkan kendaraan sudah padam apinya dan di amankan dievakuasi ketempat yang aman di mana pihak Driver (sopir) sudah melaporkan ke pimpinannya Pihak RS dan hasil penyelidikan olah TKP Pihak Kepolisian diduga karena konsletting listrik dari kabel kendaraan karena panas, situasi aman kondusif.

Ubay

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

9 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

7 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago