Bekasi_Beritapantau.com_kamis/26/09/24/
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi diduga kuat selewengkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023.
Pasalnya penggunaan dana bos diduga kuat tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya, motipnya tidak sesuai dengan data saat awak media berkunjung ke sekolah SMP Negeri 1 Setu, memang tidak ada pemeliharaan sarana dan prasarana untuk pembaharuan pembangunan dari tahap 1 dan tahap 2, di situ juga tidak terpampang papan informasi anggaran bantuan oprasional sekolah (BOS) dan perorangan indonesia pintar (PIP) Tahap 1
Anggaran untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp 233.179.000,- dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler sebesar Rp. 43.613.000,-,
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 17.553.500,-, anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp. 26.017.500,-, anggaran untuk pengembangan profesi pendidik dan ketenaga pendidikan sebesar Rp. 32.324.000,-,
anggaran untuk langganan daya dan jasa sebesar Rp. 13.500.000,-.
Anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 38.460.000,-,
anggaran untuk pembayaran honorer sebesar Rp. 146.000.000,-. Total anggaran dana yang dikucurkan sebesar Rp. 550.647.000,-.
Anggaran untuk tahap ke 2 penerimaan peserta siswa-siswi anak didik baru sebesar Rp. 39.945.500,-, anggaran untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp.67.750.000, -, anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 124.273.900,-.
Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp.35.947.400, – anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp. 88.141.500,-, anggaran untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp. 65.893.000,-.
Anggaran untuk langganan daya dan jasa sebesar Rp.81.000.000, -, anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar
Rp.111.748.500, -, anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp.30.623.000, -, anggaran untuk pembayaran honorer sebesar Rp.198.400.000, -. Total dana sebesar Rp.843.722.80, -.
Dalam hal ini diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera se-cepatnya sigap untuk melakukan pemeriksaan anggaran dana tersebut benar atau tidak itu biar ketahuan digunakan untuk kepentingan sekolah atau kepentingan pribadinya kepala sekolah.
Ketika awak media mencoba mengirimkan pesan singkat kepada kepala sekolah bapak Moch mardyana husni sebagai kepsek SMP Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan keterangan yang benar, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Maka kami dari awak media di mohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar se-cepatnya turun kelapangan dan cek untuk kebenarannya, anggaran (BOS) bantuan oprasional sekolah di realisasikan sesuai prosedur yang ada atau tidak dan sesuai juklak dan juknis yang sudah ditentukan oleh dinas pendidikan kabupaten bekasi pungkas.” ( Redaksi )