BOGOR_Beritapantau_com. Miris modus Program PTSL tahun 2021 yang ternyata di duga fiktip yang dilakukan oleh pemerintah desa Singasari sangat merugikan masyarakat, hingga kini tidak ada penyelesaian terhadap puluhan bahkan ratusan warga Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat tersebut. Karena merasa sangat dirugikan jutaan rupiah, akhirnya warga pun buka suara kepada awak media, menurut ada unsur penipuan karena pengajuan sertifikat melalui program PTSL tahun 2021 ternyata fiktip, dan biaya yang dipinta pun tak sedikit jumlahnya dengan alasan untuk segel biar masuk data.

Ketika awak media dan LSM Kampak Mas-RI bersama LSM Perkasa Kabupaten Bogor tidak sengaja berkunjung menemui warga dan berbincang-bincang tentang program PTSL kemarahan serta kekecewaan warga tersebut langsung diluapkan. Dan saat pertemuan di Kantor Desa Singasari diruangan Sekdes pada hari Selasa tanggal (25/6/2024/ ) warga pun emosi, saat warga pertanyakan sertifikat PTSL yang sudah hampir tiga tahun belum diterima warga, karena warga sudah memberikan biaya jutaan rupiah kepada oknum aparatur desa dengan bukti kwitansi ( Rp1.000.000 ) bahkan ada ( 3.000.000) untuk pembuatan PTSL Menurut informasi warga kampung Cikaret diduga kuat Desa Singasari yang saat itu bendahara desa adalah Euis Sujana, turut serta menikmati uang warga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL-PTSL tersebut

Seperti yang diungkapkan oleh ibu (T) anak dari bapak (A) yang merupakan salah satu warga Kp Cikaret, menanyakan kepada Sekdes dengan rasa kekecewaan tinggi, “bagaimana saya tidak kecewa, sudah hampir tiga tahun milik orang tua saya (bapak A) dan sudah mengeluarkan uang sebesar ( Rp 9.750.000) dengan bukti kwitansi kepada oknum aparatur pemdes tapi sampai detik ini tidak ada kejelasan juga. ” ujar ibu T dengan nada kecewa.

senada juga di sampaikan oleh bapak (D) warga Kp Cikaret menuturkan “kami bersama warga lainnya menuntut kepada oknum aparatur pemdes yang telah menerima uang jutaan rupiah milik kami, harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembuatan sertifikat PTSL kami, akan tetapi kami bersama warga lain apabila ditemukan ada unsur penipuan dan pungli maka kami tidak segan-segan akan melaporkan secara hukum ke pihak APH. ” ucap bapak D dengan nada tegas
Bedasarkan petunjuk dari kantor ATR/BPN Bogor I l program pendaftaran tanah sestimatis langsung ( PTSL) di Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor tahun 2021 s/d 2023 belum ada program PTSL
Mengingat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh Pemdes Singasari yang saat ini di pimpin Kades Euis Sujana bersama jajarannya, semestinya menjadi atensi bagi Pemerintah Daerah / Pemda Bogor yang mana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum restoratif sebelum masalahnya berakhir di meja hijau. Sehingga membuat efek jera para oknum aparatur desa tersebut
Ketua DPD LSM Kampak Mas-RI dan LSM Perkasa Kabupaten Bogor sebagai Lembaga Sosial Kontrol dan Tiem Investigasi Analisis Korupsi saat dimintai opini yuridisnya mengatakan bahwa “masalah kasus penggelapan Dana PTSL Warga Desa Singasari ini semakin membuat polemik dan meruncing. Sebab uang warga sampai saat ini belum di kembalikan oleh Pihak Pemerintahan Desa, inilah yang perlu kita luruskan dan harus di selesaikan secepatnya kata Ketua LSM Kampak Mas-RI dan LSM Perkasa, ” Terangnya.
Semakin tidak jelasnya program PTSL di Desa Singasari tersebut, dan warga yang sudah membayar untuk pembuatan sertifikat tidak mendapatkan haknya, maka akibatnya hilanglah kepercayaan sebagian masyarakat Desa Singasari terhadap Pemdes nya, padahal ini program yang di canangkan oleh Presiden Rl Ir Joko Widodo yakni program PTSL dan surat keputusan tiga menteri yang ditetapkan sesuai ketentuan bedasarkan ( SKB ) surat keputusan bersama
Tindak pidana korupsi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas tidak ada lagi pembayaran di luar ketentuan pungli merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada pasal 368 KUHP menyatakan “barang siapa dengan maksud untuk meraup keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan secara sengaja melawan hukum ancaman untuk memberikan sebagian milik atau kerena terpaksa maka dari itu terancam pidana sesuai aturan UU” ( tuturnya )
(Reporter Whd)