Ekonomi Kreatif & Budaya

FKS Patuh Jabar Korwil 3 Bogor Gelar Bukber Puasa Ramadhan

Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggara Travel Umrah Haji Jawa Barat ( FKS PATUH JABAR KORWIL 3 BOGOR Menggelar Buka bersama di Kantor Sekretariat Jl. Babakan Madang Taringgul Sentul, Senin (18/03/2024)

Acara ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sesame anggota FKS PATUH khusunya Korwil 3 Bogor sekaligus bincang bincang santai terkait isu isu up to date  perjalanan ibadah haji dan umroh. Pada kesempatan acara ini tampak hadir  Kasie Kemenag Kab Bogor Drs. H. Muslim. M.pd dan Subdirektorat Pemantauan dan  Pengawasan Ibadah umroh & Ibadah Haji Khusus H. Abdul Basir, S.pd, M.Pd ,H Wawan Setiawan  ketua FKS Patuh Jawa Barat, Guswan SEGO Ketua FKS Patuh Jabar Korwil 3 Kab Bogor dan  30 Owner pelaku Usaha perjalanan ibadah umroh PPIU se-Kabupaten Bogor.

H Wawan Setiawan selaku ketua FKS Patuh Jawa Barat mengatakan terkait pernyataan penomena jamaah umroh mandiri Backpacker umrah backpacker mengemuka dalam berbagai media mainstream dalam beberapa waktu terakhir. Pembahasannya tidak hanya melibatkan masyarakat awam, namun juga sampai pada para elit negeri ini.

Dilihat dari berbagai sumber, kata backpacker berasal dari Bahasa Inggris yang kata dasarnya sendiri adalah back pack. Dalam Bahasa Indonesia, back pack adalah tas punggung atau lebih populer disebut dengan tas ransel. Nah, biasanya kata tersebut identik dengan turis atau wisatawan pembawa tas ransel. Inilah yang disebut sebagai backpacker.

Umrah backpacker sejatinya tidak dikenal di dalam regulasi. Namun akhir-akhir ini muncul istilah backpacker yang dikaitkan dengan umrah”ucapnya

Umrah backpacker secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang berangkat umrah dengan budget rendah atau dalam istilah yang lebih ekstrem umrah modal nekat. Hingga sebagian orang menganggap agar dapat umrah murah maka umrah dilakukan secara mandiri tanpa melalui travel umrah (PPIU). Sehingga umrah mandiri yang hemat dan modal nekat ini lah yang akhirnya dianggap sebagai umrah backpacker. Meskipun sejatinya biaya tiket yang dipesan oleh PPIU lebih murah daripada pembelian tiket secara mandiri (free individual tour/FIT).

Ketua FKS Patuh Jabar Korwil 3 Kab Bogor Guswan SEGO menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Guswan Sego

Subdirektorat Pemantauan dan  Pengawasan Ibadah umroh & Ibadah Haji Khusus H. Abdul Basir, S.pd, M.Pd , juga menegaskan perlunya umrah melalui PPIU. “Pernah kami temui ketika  sedang pengawasan umrah di Arab Saudi ada beberapa temuan penting. Diantaranya ada Jemaah umrah sakit yang dirawat di RS Arab Saudi sampai saat ini belum bisa dipulangkan karena beragkat mandiri sehingga Pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata H Abdul Basyir. Travel juga jangan tergiur dengan memfasilitasi para jamaah umroh backpacker ini yang nantinya akan menyulitkan kita semua”tambahnya.

Buka bersama ini perdana dilaksanakan oleh seluruh anggota FKS PATUH Jabar Korwil 3 Bogor dengan khidmat sehingga saling mengenal diantara anggota FKS Patuh Jabar Korwil 3 Bogor, acara dilanjutkan dengan buka puasa  bersama,dan sesi Tanya jawab dan diakhiri dengan doa. (ubay)

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

2 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

21 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago