Hukum & Kriminal

Buruh Kasar Kontruksi CV. Aie Bareh Kangkangi UU Tenaga Kerja K3

BUKITTINGGI, BERITAPANTAU.com

Proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bukittinggi dinilai mengabaikan hak pekerja, dari pantauan di lokasi pekerjaan pembangunan penampungan pasar bawah / kuliner eks. Stasiun Bukittinggi sebesar Rp.12.910.999.999.21 sumber dana APBD tahun anggaran 2023

Bahwa proyek tersebut memperkerjakan buruh kasar dalam pembangunan penampungan pedagang pasar bawah / kuliner eks. Stasiun Bukittinggi tidak main-main anggarannya.

Namun sangat di sayangkan Cv. Aie Bareh tidak mengacuh UU Ri No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dimana hak pekerja buruh bangunan harus mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Maka hal tersebut kuat di duga melanggar keselamatan dan kesehatsn kerja (K3).

Seperti hak pekerja buruh bangunan kontruksi adalah, memakai kacamata pelindung, masker, sarung tangan, sepetu pelundung (boot), helem pengaman, pelindung telinga, dan rompi safety. Dari pantaun awak media ini tidak satu pun pekerja buruh kasar CV. Aie Bareh mengikuti aturan tersebut.

Ketua Solidaritas Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Ikwan Tambrin Tampubolon, SE mengatakan kepada awak media ini (26/09/23) jika memperhatikan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja pasal 23 kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal. 2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan kesehatan kerja.3.Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) di tetapkan dengan peraturan pemerintahan.

Sambungnya (ikwan-red) sanksi pidana kepada kontraktor Cv. Aie Bareh bisa di jerat pidana apa bila mengabaikan hak pekerja, yang tertuang dalam (2) peraturan perundangan tersebut pada (1) dapat ancaman pidana atas pelanggaran peraturan dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan. Undang Undang Ri No.13 Tahun 2003 bila tidak menerapkan K3 tegasnya menyampaikan kepada media ini. (RED)

Ubay

Recent Posts

Janji ‘Babat Sampai Akar’ Tapi Identitas Disembunyikan, Komitmen Bupati Bogor Dipertanyakan.

Beritapantau.com||Bogor - Sungguh luar biasa keren akhirnya kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan…

3 jam ago

OPINI: Ironi WTP Kabupaten Bogor—Gelar “Suci” di Tengah Borok AnggaranOleh: RR

Beritapantau.com||Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seharusnya menjadi simbol tertinggi integritas dan transparansi tata kelola keuangan.…

4 jam ago

“Anggaran Rp70,6 Juta, Realisasi Rp51 Juta: Ke Mana Sisa Dana Honor di SDN 1 Kertaraharja?”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 – Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran honor di SDN 1…

21 jam ago

“Diduga Sistematis, Dana PIP Siswa SDN 1 Kertaraharja Raib: Oknum Kepala Sekolah Lama Disorot, LBH Tunas Bangsa Minta APH Bertindak Tegas”

Beritapantau.com||Lebak, 15 April 2026 — Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di…

21 jam ago

Ironi Pendidikan di Kabupaten Bogor: Antara Proyek Fiktif Efisiensi dan Hilangnya Nalar Edukasi.

Beritapantau.com||Bogor - Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor kini tengah menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah…

1 hari ago

Tragedi Anggaran Pendidikan Bogor: Digitalisasi atau Korupsi Gaya Baru?

Beritapantau.com||Bogor - Di tengah teriakan kesulitan biaya sekolah dan rusaknya ruang kelas di pelosok Kabupaten…

1 hari ago