Tokoh

Kebijakan Lunas Tunda 2020 & 2022 Cukup Konfirmasi Pelunasan Belum Tentu Diberlakukan Tahun Depan

JAKARTA, BP – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengajak para jemaah yang berhak melakukan pelunasan untuk bisa segera melunasi Bipih 1444 H, termasuk yang tinggal konfirmasi.

Pelunasan Bipih tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Dari total 203.320 kuota jemaah haji reguler, masih ada 14.356 yang belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, sehingga kesempatan bagi mereka untuk melunasi diperpanjang.

“Perpanjangan pelunasan dimulai hari ini hingga 12 Mei. Saya berharap kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya, termasuk bagi jemaah lunas tunda yang hanya tinggal melakukan konfirmasi pelunasan,” tegas Saiful Mujab di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Pemerintah dan DPR sepakat bahwa jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak pernah mengambil biaya pelunasannya, tidak perlu menambah Bipih 1444 H. Mereka tinggal melakukan konfirmasi pelunasan kepada Bank Penerima Setoran Bipih. Hingga 5 Mei 2023, tercatat masih ada sekitar 2.500 jemaah lunas tunda yang belum melakukan konfirmasi pelunasan dengan berbagai alasan.

“Jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang memenuhi kriteria untuk konfirmasi pelunasan diharapkan mengambil kesempatan ini. Sebab, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tegas Saiful.

Ditambahkan Saiful, Kemenag juga telah mendapatkan kuota tambahan sebesar 8.000 jemaah. Proses pemanfaatannya akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.

“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” jelasnya.

“Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat tahun ini,” tandasnya.(red)

Ubay

Recent Posts

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

4 jam ago

Panglima Besar Laskar Kuda Putih: Pengakuan Hutan Adat Harus Libatkan Raja dan Sultan

Cirebon, 7 Juni 2026 – Panglima Besar Laskar Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, Raden…

23 jam ago

Menanti Kejaksaan Agung Membongkar Borok Transaksional KDMP

Jakarta - Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan…

2 hari ago

Dukung Program Presiden Prabowo, HKTI Jabar Gelar Sarasehan dan Pramusda di Kementan RI

JAKARTA – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menggelar agenda Silaturahmi DPC dan Sarasehan…

3 hari ago

Aksi Humanis Polsek Citeureup: Konsisten Berbagi Nasi Bungkus Setiap Hari Jumat dari Dompet Sukarela Anggota

CITEUREUP – Pemandangan hangat dan menyejukkan hati terlihat di depan Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek)…

3 hari ago

Menuju Bogor Istimewa dan Gemilang, Kades Gunungsari Ajak Warga Maknai HJB ke-544 dengan Aksi Nyata

BOGOR – Momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 tahun 2026 menjadi pijakan penting bagi seluruh…

5 hari ago