TANJUNGSARI, 18 Oktober 2026 — Lebih dari satu tahun anggaran berjalan, Program Ketahanan Pangan Desa Tanjungsari Tahun Anggaran 2025 meninggalkan tanda tanya besar. Saat awak media menelusuri lokasi kegiatan di kawasan terpencil, yang ditemukan hanyalah bangunan kandang ayam terbengkalai tanpa aktivitas, pengelolaan, maupun pemanfaatan nyata.
Temuan Utama di Lapangan:
• Bangunan kandang ayam tampak tidak terawat dan ditinggalkan.
• Tidak ada papan informasi kegiatan maupun anggaran di lokasi.
• Tidak ada fasilitas pendukung sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.
• Tidak ada bukti hasil produksi yang pernah disalurkan kepada masyarakat.
”Anggaran 2025 sudah berlalu, dan kini tahun 2026 pun sudah mau berakhir. Namun kejelasan mengenai penggunaan dana untuk program ini belum juga didapat. Ke mana Inspektorat Kabupaten Bogor selama ini?” — Ungkap warga setempat dengan nada kecewa.
Landasan Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar.
Dugaan pembiaran dan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan program ini berbenturan langsung dengan sejumlah regulasi nasional:
1. Transparansi dan Informasi Publik.
~ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 7 dan Pasal 9 mewajibkan badan publik (termasuk Pemerintah Desa) menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk laporan keuangan/anggaran.
~ Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 72 menegaskan kewajiban Pemerintah Desa untuk menginformasikan RKP Desa, APBDes, serta Laporan Realisasi APBDes kepada masyarakat secara terbuka melalui media informasi.
2. Ketahanan Pangan Desa & Penggunaan Dana Desa.
~ Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 / Aturan Penggunaan Dana Desa: Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa yang wajib memberikan kemanfaatan langsung, bernilai ekonomis, berkelanjutan, dan meningkatkan ketahanan pangan warga—bukan sekadar pembangunan fisik tanpa asas kemanfaatan (idle asset).
3. Fungsi Pengawasan Inspektorat.
~ PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
– Pasal 10 & 19: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat Kabupaten) wajib melakukan pengawasan intern, audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
4. Indikasi Kerugian Keuangan Negara / Tindak Pidana Korupsi.
~ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam sanksi pidana.
Tuntutan Warga kepada Kades Tanjungsari & Inspektorat Bogor
Warga mendesak keterbukaan dari Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, dan tindakan tegas dari Inspektorat Kabupaten Bogor:
1. Berapa total anggaran yang digunakan dan apa rincian penggunaannya?
2. Mengapa bangunan fisik yang terbangun dibiarkan mangkrak tanpa pemanfaatan?
3. Di mana laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik?
4. Mengapa fungsi pengawasan (APIP) tidak berjalan optimal selama lebih dari satu tahun?
5. Kapan audit investigatif/menyeluruh akan dilaksanakan?
”Inspektorat ada untuk mengawasi. Jika program di atas kertas ada tetapi di lapangan kosong melompong, itu wajib diperiksa. Jangan sampai anggaran berlalu tanpa ada yang bertanggung jawab secara hukum!” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tanjungsari maupun Inspektorat Kabupaten Bogor. Redaksi akan memperbarui informasi jika ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait. (Redaksi)







