KABUPATEN BOGOR – Dunia pendidikan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng oleh skandal moral yang melibatkan aparat sipil negara (ASN). Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungsari berinisial T diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan staf Humas sekolah berinisial S.A. Parahnya lagi, dugaan perselingkuhan tersebut kini berhembus makin kencang seiring beredarnya kabar bahwa S.A tengah mengandung/hamil anak dari hubungan terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, perbuatan tidak terpuji ini telah berlangsung lama hingga menghancurkan keharmonisan rumah tangga S.A. Kebuntuan tersebut memuncak ketika suami sah dari S.A mendatangi lingkungan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari oknum Kepsek T.
Namun alih-alih menghadapi masalah secara gentleman, oknum Kepsek berinisial T tersebut justru memilih kabur dan bersembunyi guna menghindari konfrontasi dengan suami korban. Sikap tidak bertanggung jawab dari seorang pimpinan lembaga pendidikan ini langsung memantik amarah dan sorotan tajam publik.
”Makan Gaji Buta” dari Uang Rakyat
Tidak hanya tersandung skandal moral, oknum Kepsek T juga disorot tajam lantaran dinilai “makan gaji buta”. Sejumlah narasumber dan orang tua siswa membeberkan bahwa oknum PNS tersebut sangat jarang hadir di sekolah untuk menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah.
”Sekolah seharusnya menjadi benteng moralitas dan keteladanan bagi siswa. Bagaimana mungkin seorang Kepala Sekolah PNS yang digaji dari pajak masyarakat justru keluyuran, jarang ngantor, dan diduga melakukan perbuatan amoral?” tegas salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Bungkam Saat Dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan wartawan kepada oknum Kepsek T melalui pesan singkat WhatsApp demi menjaga keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa sikap bungkam maupun upaya melarikan diri tidak akan menghapus dugaan pelanggaran hukum dan kode etik ASN yang telah dilakukan.
Payung Hukum & Landasan Peraturan yang Dilanggar
Apabila dugaan perselingkuhan, perbuatan amoral, dan ketidakhadiran (makan gaji buta) ini terbukti melalui pemeriksaan formal, oknum Kepsek berinisial T dapat dijerat dengan sederet aturan hukum berikut:
1. Pelanggaran Perkawinan & Perselingkuhan bagi PNS
– PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil:
– Pasal 14: “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.
2. Pelanggaran Disiplin PNS (Jarang Ngantor / Gaji Buta)
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
– Pasal 3 & Pasal 4: PNS wajib setia pada Pancasila, menjaga integritas, dan menaati jam kerja.
– Pasal 11 ayat (2): PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara akumulatif dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan (mencopot jabatan Kepsek) hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (pemecatan sebagai PNS).
3. Pelanggaran Kode Etik dan Moralitas Pendidik
– UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
– Pasal 20: Guru/Kepala Sekolah wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta memelihara nilai-nilai moral dan etika.
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
ASN dituntut menjaga asas Integritas, Moralitas, dan Akuntabilitas. Perbuatan amoral merupakan pelanggaran fatal terhadap core values ASN (BerAKHLAK).
(Redaksi/Tim)








