SALATIGA — Praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, dugaan praktik “jalur instan” terkuak di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Selasa (11/8/2026), terungkap adanya tawaran pembuatan SIM C tanpa melalui rangkaian ujian resmi dengan tarif fantastis mencapai Rp700.000—jauh melampaui tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resmi sebesar Rp100.000.
Seorang pemohon berinisial FVK mengaku didatangi oknum calo yang biasa berkeliaran di depan area Satpas. Calo tersebut menjanjikan SIM C terbit dengan cepat tanpa perlu menyentuh lembar ujian teori maupun lapangan ujian praktik.
”Biayanya memang jauh lebih mahal, tapi sebanding karena tidak perlu repot ujian. Saya serahkan Rp700.000, lalu diarahkan masuk ke ruangan untuk ambil SIM dan kembalian uang,” ungkap FVK.
Kondisi di lokasi makin menguatkan dugaan ini. Saat beberapa pemohon terlihat mondar-mandir mengurus berkas di dalam gedung, lapangan ujian praktik justru tampak lengang tanpa aktivitas sama sekali. Rekaman video amatir juga memperlihatkan momen pemohon mengambil sisa uang kembalian di dalam ruangan usai bertransaksi dengan oknum perantara.
Saat dikonfirmasi awak media, BAUR SIM Satpas Polres Salatiga tidak menampik adanya keterlibatan pihak luar, namun mengklaim alur tersebut melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
”Siap, bang. Itu mah LPK, bang. Setelah kami cek, ternyata benar itu LPK Fokus dan nama Abang ada,” dalih pihak BAUR SIM.
Pelanggaran Regulasi dan Hukum yang Ada.
Praktik penerbitan SIM instan ini secara eksplisit menabrak sejumlah regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia:
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
– Pasal 81 & 83: Mengatur bahwa SIM hanya diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.
• Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
– Persyaratan lulus pengujian adalah mutlak demi menjamin kompetensi dan keselamatan berkendara di jalan raya.
• PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada POLRI
– Tarif resmi penerbitan SIM C baru adalah Rp100.000. Penetapan tarif Rp700.000 merupakan bentuk penggelembungan dana ilegal (Pungli).
• Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
– Pasal 12 huruf e: Menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memungut pembayaran ilegal atau memotong pembayaran untuk kepentingan pribadi dapat diancam pidana penjara.
Ancaman Nyata Keselamatan Jalan Raya.
Penerbitan SIM tanpa uji kompetensi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa masyarakat. SIM berfungsi sebagai sertifikasi legalitas dan bukti bahwa pengemudi memiliki keterampilan serta pemahaman aturan lalu lintas.
Dengan diloloskannya pengemudi un-teruji ke jalan raya demi rupiah instan, angka risiko kecelakaan lalu lintas berpotensi meningkat drastis.
Masyarakat mendesak Propam Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri turun tangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum internal, menutup celah penyimpangan berkedok LPK, serta mengembalikan fungsi Satpas Polres Salatiga menjadi institusi pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(Redaksi/Tim)








