Tabrak Aturan & Tantang Satpol PP: Pembangunan Tower PT Gihon di Parung Ponteng Belum Mengantongi Izin Resmi dari Dinas Terkait

​CITEUREUP — Pembangunan menara pemancar (telekomunikasi) milik PT Gihon Tower di kawasan Parung Ponteng, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut disinyalir terus berjalan meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

​Sikap membandel ini terungkap saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup melakukan peninjauan lapangan guna menindak dugaan pelanggaran tata ruang. Alih-alih menghentikan operasional pengerjaan hingga dokumen perizinan terbit, pihak pengusaha justru terkesan menantang penegak peraturan daerah (Perda).

​Berdasarkan rekaman/catatan komunikasi yang dihimpun tim redaksi, tanggapan representative pengusaha dinilai sangat arogan dan sarat dalih pembenaran:

​”Dari warga mana Pak ijin? Soalnya kalau warga semua sudah kami selesaikan… Terus masalahnya di mana toh? Lingkungan saja aman. Kalau kami melanjutkan pengerjaan, kerugian dari sisi Bapak atau Kabupaten apa?”

​Sikap ini mengindikasikan adanya pemahaman keliru seolah persetujuan sebagian warga (yang telah “diselesaikan”) dapat membatalkan atau menggantikan kewajiban perizinan resmi dari negara. Skema “bangun fisik dulu, urus izin belakangan” jelas menabrak tata kelola administrasi publik dan menurunkan marwah pengawasan aparat sipil di lapangan.

​LANDASAN HUKUM DAN PERATURAN YANG DILANGGAR.
​Aksi nekat melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi izin/rekomendasi legal secara eksplisit melanggar regulasi tingkat nasional hingga daerah:

• ​UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung & UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Menyatakan bahwa setiap bangunan gedung/konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan fisik dimulai.
• ​Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi:
Mengatur syarat ketat persetujuan teknis, administratif, serta zonasi lingkungan, bukan sekadar kesepakatan tertutup dengan segelintir pemuda/warga.
• ​Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung & Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi:
Menegaskan bahwa Satpol PP berwenang menghentikan sementara, menyegel, hingga membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG/izin menara telekomunikasi yang sah.

​TUNTUTAN MASYARAKAT & ELEMEN LOKAL
​Masyarakat Parung Ponteng bersama tokoh setempat mendesak Camat Citeureup, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk tidak tinggal diam.

​Pernyataan Sikap:
“Proses perizinan yang sedang diurus tidak serta-merta memberi hak legal untuk melakukan pembangunan fisik. ‘Sedang proses’ bukan berart boleh melanggar. Kami menuntut tindakan tegas berupa Penyegelan dan Penghentian Sementara seluruh kegiatan konstruksi PT Gihon Tower di Parung Ponteng hingga seluruh perizinan resmi Kabupaten Bogor terbit secara komplit!”

​Penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk yang mengajarkan kepada publik bahwa formalitas perizinan negara bisa digantikan oleh negosiasi finansial di tingkat bawah semata.

​Redaksi-Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *