Bermula Tanpa Izin, Pembangunan Tower PT Gihon di Parung Ponteng Abaikan Aturan

BOGOR, CITEUREUP — Praktik pembangunan liar kembali mencoreng Kabupaten Bogor. Sebuah menara telekomunikasi (tower) yang ditengarai milik PT Gihon berdiri tegak tanpa mengantongi izin resmi di Kampung Parung Bonteng, RT 01/RW 07, Desa Tajur Halang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor (4/8/2026).

​Pembangunan sepihak ini diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi:
– ​PBG/IMB (Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan)
– ​Izin Lokasi & Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
– ​Rekomendasi Teknis & Keselamatan dari dinas terkait
– ​Persetujuan Warga Sekitar (Persetujuan Tetangga)

Mengancam Keselamatan & Abaikan Warga
​Pembangunan yang dilakukan diam-diam tanpa perhitungan teknis resmi dan pengawasan pemerintah ini memicu kekhawatiran mendalam. Menara setinggi belasan hingga puluhan meter tersebut berisiko tinggi roboh dan mengancam jiwa serta harta benda warga yang bermukim di sekitarnya.

​”Ini jelas perbuatan ilegal! Bagaimana mungkin bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa izin pejabat berwenang? Siapa yang berani pasang badan melindungi pengusaha nakal ini?” tegas salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

​Sikap arogan pengusaha yang terkesan ‘merasa di atas hukum’ ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan tata ruang demi mengejar keuntungan sepihak dengan mengorbankan keselamatan publik.

​Tuntutan Tegas Warga.
​Menanggapi tindakan semena-mena tersebut, warga mendesak Satpol PP, Dinas DPKPP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah konkrit:

– ​Inspeksi Mendadak (Sidak): Segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan dan penyelidikan menyeluruh.
– ​Sanksi Tegas: Menindak oknum pengusaha nakal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
– ​Pembongkaran Paksa: Menghentikan kegiatan dan membongkar menara ilegal tersebut jika pemilik tidak mampu menunjukkan perizinan sah.

​Aturan hukum dan tata ruang bukan sekadar dokumen formalitas. Warga kini menanti tindakan nyata dari aparat pemerintah Kabupaten Bogor—bukan sekadar janji manis apalagi sikap pembiaran.

​Landasan Hukum & Ancam Sanks.
​Keberadaan bangunan tower tanpa izin ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional hingga daerah:

– ​UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Mengatur kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sumpah Fungsional Bangunan.
– ​UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:
• ​Pasal 69: Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang diatur hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
• ​Pasal 73: Pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang juga dapat dipidana.

– ​Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
– ​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung serta Perda terkait Retribusi Perizinan Tertentu dan Ketertiban Umum.
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *