Kebakaran Gudang Limbah B3 Diduga Ilegal di Citeureup Resahkan Warga, APH Didesak Usut Tuntas!

​BOGOR – Bencana lingkungan membayangi warga Kampung Tegal Jambu, RT 03/RW 05, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kobaran api hebat melalap sebuah gudang penampungan limbah yang diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat maupun dinas terkait.

​Kebakaran tersebut tak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang parah. Asap hitam pekat bercampur serbuk hitam beterbangan ke pemukiman warga, merusak kualitas udara dan diduga kuat membawa material beracun dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kondisi ini memicu kekhawatiran massal terkait dampak gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

​Dugaan adanya limbah B3 yang ikut terbakar dibenarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor.

​”Betul, makanya saya minta bantuan dari kepolisian,” tegas Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.

​Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas peristiwa ini setelah proses pemadaman dan pendinginan lokasi selesai.

​”Masih menunggu pendinginan untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Citeureup singkat via WhatsApp.

​Mantan RT & RW Buka Suara: Tak Ada Izin Lingkungan.
​Dugaan status ilegal gudang tersebut kian menguat. Hasil penelusuran awak media kepada mantan pengurus lingkungan RT dan RW setempat mengonfirmasi bahwa gudang yang terbakar tersebut sama sekali tidak memiliki izin lingkungan sejak awal berdiri.

​”Seingat kami tidak ada izinnya. Kalau gudang sebelah milik atas nama Ace, itu ada izin lingkungannya,” ungkap mantan Ketua RT dan RW secara kompak.

​Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
​Atas ancaman bahaya lingkungan, potensi racun B3, dan dugaan pelanggaran hukum ini, warga dan elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dan transparan. Penyelidikan mendalam harus segera dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta menyeret pemilik gudang ilegal ke ranah hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​LANDASAN HUKUM.
​Proses hukum terhadap pemilik/pengelola gudang limbah ilegal yang terbakar ini dapat dijerat menggunakan beberapa instrumen hukum Republik Indonesia:
​1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
– Pasal 59 & Pasal 102: Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

– ​Pasal 60 & Pasal 104: Larangan melakukan dumping (pembuangan/pengelolaan) limbah tanpa izin resmi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

– ​Pasal 98/99: Kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien atau kerusakan lingkungan hidup.

​2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

​Mengatur kewajiban teknis pengelolaan, penyimpanan sementara, dan pengangkutan limbah B3 yang wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan dan sertifikasi resmi.

​3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– ​Pasal 187 & 188 KUHP: Barang siapa karena kesengajaan atau kealpaannya (kelalaiannya) menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *