Gubernur Gaungkan Bebas Pungli, Oknum Samsat Kota Bogor Malah Minta “Uang Komando” Rp750 Ribu

​BOGOR — Semangat perbaikan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli)—sebagaimana digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedy Mulyadi—seakan belum sepenuhnya meresap hingga ke tingkat pelaksana. Praktik culas yang merugikan masyarakat mendadak mencuat di kantor Samsat Kota Bogor.

​Peristiwa ini dialami langsung oleh Bayu Kurniawan, Kepala Biro media Bogor sekaligus seorang wartawan, saat mengurus duplikat STNK yang hilang. Meski seluruh dokumen administrasi sudah lengkap—mulai dari fotokopi BPKB, surat kehilangan dari kepolisian, KTP, hingga berkas pendukung sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)—ia justru dimintai uang sebesar Rp750.000 oleh seorang oknum petugas berpangkat Bripka berinisial R di loket duplikat. Oknum tersebut berdalih uang tersebut adalah “uang komando”.

​Pertanyakan Istilah “Uang Komando”
​Permintaan tersebut menyisakan tanda tanya besar sekaligus keresahan mendalam. Apa sebenarnya arti istilah “uang komando” di balik pelayanan publik?
• ​Apakah ini bentuk halus dari uang pelicin untuk memperlancar proses?
• ​Atau merupakan kode setoran sistematis yang mengalir ke pihak-pihak tertentu di atasnya?

​Padahal, secara aturan resmi, seluruh proses administrasi yang berkasnya sudah lengkap hanya dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah. Biaya tambahan bernilai ratusan ribu rupiah tanpa dasar hukum tersebut jelas-jelas tindakan ilegal.

​Landasan Hukum & Dasar Peraturan.
​Praktik pungutan di luar ketentuan resmi tidak bisa ditoleransi karena berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan:
1. ​PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Segala bentuk biaya pengurusan STNK/TNKB harus mengacu strictly pada aturan ini).
2. ​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
– “​Pasal 15 (a): Penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.”
– “​Pasal 54: Sanksi administratif hingga pemberhentian bagi pelaksana yang melakukan penyimpangan/pungli.”
3. ​UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):
– “​Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”
4. ​Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

Respon dan Sikap LPAK-RI.
​Direktur Investigasi Lembaga Peduli Anti Korupsi (LPAK-RI), Andre Tambunan, menyayangkan keras adanya insiden ini. Menurutnya, praktik semacam ini merusak citra penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap instruksi pimpinan daerah.

​”Jika praktik ini terus dibiarkan, masyarakat akan takut dan enggan mengurus dokumen kendaraan secara resmi. Dampak panjangnya, makin banyak kendaraan bodong/tanpa dokumen lengkap di jalanan hanya karena warga trauma dipungut biaya tak wajar,” tegas Andre.

​LPAK-RI menegaskan akan mengambil langkah konkret:
∆ ​Menyusun Laporan Resmi: Mengumpulkan fakta-fakta lapangan untuk dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Jawa Barat demi bahan evaluasi total.
∆ ​Klarifikasi Pimpinan Samsat: Meminta keterangan langsung dari Kepala Samsat Kota Bogor untuk memastikan apakah dugaan pungli ini dilakukan secara terstruktur atau sebatas oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Harapan Masyarakat.
​Arahan Gubernur Jawa Barat agar seluruh jajaran memberikan pelayanan prima tanpa pungli tidak boleh berhenti sekadar slogan di papan pengumuman. Kasus di Samsat Kota Bogor ini harus menjadi momentum pembenahan mendasar. Pihak-pihak terkait dituntut bertindak tegas dan transparan agar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang jujur, adil, dan transparan dapat terwujud sepenuhnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *