Preseden Buruk Polri: Polsek Tanah Sareal Dituduh Lindungi Terduga Penggelap Mobil, Propam Diminta Turun Tangan!

​​BOGOR KOTA — Penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Polresta Bogor Kota, memicu keprihatinan sekaligus sorotan tajam publik. Pihak kepolisian setempat diduga melakukan rekayasa hukum dan terkesan memutarbalikkan fakta hingga memposisikan korban berada di pihak yang disalahkan, sementara terduga pelaku justru terkesan dilindungi.

​Kronologi bermula pada Kamis, 8 Juni 2025, sekitar pukul 16.00–16.30 WIB. Kendaraan bernomor polisi F 1128 AAM milik Adi Gusnadi dipinjam oleh seorang pria berinisial YF. Hanya dalam hitungan dua hari, alat pelacak (GPS) pada kendaraan tersebut mati total. Saat ditanyakan oleh pemilik, YF memberikan jawaban enteng: “Mungkin sinyal jelek.” Sejak saat itu, YF menghilang tanpa kabar dan keberadaan unit kendaraan menjadi gelap.

​Anehnya, bukannya mempertanggungjawabkan perbuatannya atau mengembalikan kendaraan, YF justru mendatangi Polsek Tanah Sareal untuk membuat laporan polisi. Yang lebih mencengangkan, laporan dari YF diterima dan diproses secara resmi oleh pihak Kepolisian Sektor Tanah Sareal.

​Fenomena ini dinilai menyalahi logika hukum dan prosedur penanganan pidana. Secara hukum formal, pihak yang memegang hak kepemilikan atas barang yang hilang (korban) adalah pihak yang sah untuk melapor, bukan pemegang yang menghilangkan unit tersebut.

​”Dugaan kongkalikong antara oknum di Polsek Tanah Sareal dengan YF sangat kuat dan berbau busuk. Mereka memutarbalikkan kebenaran demi melindungi pihak yang berpotensi bersalah,” tegas seorang pengamat hukum yang memantau perkembangan kasus ini.

​Tinjauan dan Payung Hukum yang Dilanggar.
​Tindakan dan prosedur yang terjadi dalam kasus ini disinyalir bertentangan dengan sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
– ​Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
​”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”

(Secara substansi, YF meminjam kendaraan dan menghilangkannya, yang merujuk pada unsur tindak pidana penggelapan).
​”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan…”

– ​Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
Penyidik wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta transparansi. Menerima laporan dari pihak yang memegang kendali barang hilang tanpa menguji legal standing kepemilikan merupakan bentuk ketidakprofesionalan tugas.

– ​Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
– ​Pasal 5: Setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, akuntabel, dan tidak berpihak.
– ​Pasal 10: Anggota Polri dilarang melakukan rekayasa kasus, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara.

​Pejabat Polsek Bungkam, Propam diminta Segera Bertindak

​Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi Kepala Tim (Katim) Fery dan Kepala Unit (Kanit) Roy Polsek Tanah Sareal. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi. Sikap tertutup dari jajaran Polsek ini kian menguatkan kecurigaan publik terkait adanya praktik rekayasa hukum.

​Sikap dan tindakan oknum di Polsek Tanah Sareal ini dinilai semakin memperburuk citra Institusi Polri di mata masyarakat. Publik menuntut Propam Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat segera turun tangan membongkar dugaan permainan kasus ini, memproses oknum yang terlibat rekayasa, serta mengembalikan hak hukum pemilik kendaraan.

​Tidak boleh ada ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan—terlebih jika dibantu oleh oknum aparat penegak hukum yang bersumpah menegakkan keadilan.
(Redaksi/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *