Beritapantau.com||DEPOK – Rasa lega puluhan warga Depok pasca-penangkapan RR (alias Rizki), terduga pelaku penipuan bermodus jasa pengurusan sertifikat tanah, berujung antiklimaks. Bukannya mendapat keadilan, warga justru dibuat geram setelah mengetahui sang makelar dilepaskan begitu saja dan kini melenggang bebas. Sementara itu, uang ratusan juta rupiah serta berkas sertifikat asli milik para korban raib tanpa kejelasan.
Tak pelak, puluhan korban yang didominasi kalangan masyarakat kecil ini bersatu suara. Mereka mendesak Kapolsek Sukmajaya untuk segera menangkap kembali RR dan mengusut tuntas skandal penipuan berantai ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Warga menilai, penanganan hukum yang berjalan selama ini mandek, tebang pilih, dan terkesan “masuk angin”.
Modus Kelabu Makelar Tanah: Uang Ditilep, Berkas Asli Lenyap
Di lingkungan warga, RR dikenal sebagai sosok yang lihai menawarkan jasa administrasi pertanahan, mulai dari pembuatan sertifikat baru hingga pemecahan dokumen lahan. Memanfaatkan kepolosan warga yang ingin proses cepat, RR justru membalas kepercayaan tersebut dengan pengkhianatan fatal.
Menggunakan modus operandi yang terstruktur, RR meminta sejumlah uang muka dengan dalih biaya administrasi, retribusi, hingga “pelicin” ke instansi terkait. Namun setelah uang diterima dan sertifikat asli berpindah tangan, RR mendadak hilang bak ditelan bumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa di antaranya bahkan merupakan uang tabungan seumur hidup:
Ibu Darwati (ART): Rp16.500.000 (Uang hasil keringat bertahun-tahun)
• Ibu Tri: Rp18.500.000
• Ibu Surati: Rp30.141.000
• Ibu Nur: Rp25.000.000
• Sujadi: Rp7.500.000
• Tugianto: Rp7.000.000
• Wajito: Rp12.500.000
Ironisnya, salah satu korban berinisial TR sebenarnya telah resmi melaporkan RR ke Polsek Sukmajaya dengan nomor laporan LP/B/030/V/2026/SPK/SEK SUKMAJAYA/RES METRO DEPOK/PMJ. Namun hingga kini, laporan tersebut berjalan di tempat tanpa ada kepastian hukum.
”Awalnya kami bersyukur mendengar dia ditangkap, kami pikir keadilan itu ada. Tapi ternyata cuma sandiwara sebentar, sekarang dia sudah bebas jalan-jalan lagi. Kami ini orang kecil, ada yang janda, ada yang buruh. Kami minta Polsek Sukmajaya bertindak tegas, tangkap lagi dan seret dia ke pengadilan!” ungkap salah satu korban dengan nada bergetar menahan amarah.
Skenario “Air Mata Buaya”: Isu Penculikan Dibantah Keras
Di tengah polemik ini, RR sempat mencoba menggiring opini publik dengan mengaku bahwa dirinya menjadi korban penculikan oleh pihak tertentu sebelum diamankan polisi.
Namun, narasi “air mata buaya” itu langsung dipatahkan oleh Maulana, pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut. Maulana menegaskan bahwa isu penculikan tersebut adalah kebohongan publik yang sengaja diembuskan RR untuk mencari simpati.
”Itu cuma opini sesat. Tidak ada penculikan sama sekali. Justru saya yang mengajak RR untuk bertemu dan membuat kesepakatan di kantor polisi. Pertemuan itu diketahui langsung oleh anak dan istrinya, bahkan dia pamit baik-baik dari rumah. Tidak ada kekerasan, semua atas dasar kemauan bersama untuk menyelesaikan masalah,” tegas Maulana.
Langkah RR yang dinilai penuh kepura-puraan ini semakin menyulut emosi warga. Mereka meminta polisi tidak terjebak oleh skenario rekayasa yang dibangun pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Rapor Merah Polsek Sukmajaya: Warga Tuntut 3 Poin Tegas
Puncak kekecewaan warga kini mengarah pada profesionalisme penyidik Polsek Sukmajaya. Dengan bukti transfer yang valid, saksi-saksi yang diperiksa, serta pengakuan pelaku yang memegang berkas korban, dilepaskannya RR dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Depok.
Melalui gerakan bersama, para korban melayangkan tiga tuntutan mutlak kepada aparat penegak hukum:
Tangkap Kembali RR: Mendesak polisi segera menjebloskan kembali RR ke dalam sel tahanan guna mengantisipasi risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sertifikat asli milik warga.
Usut Tuntas dan Akumulasikan Laporan: Meminta Polsek Sukmajaya membuka kembali kasus ini secara menyeluruh, mengombinasikan laporan dari puluhan korban, dan tidak hanya memproses satu laporan saja.
Bersih dari Intervensi: Warga memperingatkan agar tidak ada “main mata” atau intervensi dari pihak luar yang mencoba mengaburkan pidana murni ini menjadi sekadar urusan perdata.
”Kami melapor ke polisi karena kami percaya hukum melindungi orang kecil. Kalau penanganannya lembek seperti ini, ke mana lagi kami harus mengadu? Kami tunggu tindakan nyata dari Pak Kapolsek. Jangan biarkan mafia amatiran seperti ini merusak citra institusi kepolisian,” pungkas perwakilan korban.
Kini, bola panas berada di tangan Polsek Sukmajaya. Apakah korps Bhayangkara ini berani bertindak tegas demi menegakkan keadilan bagi warga Depok, atau justru membiarkan RR melenggang bebas di atas penderitaan para korbannya?
(Red-ed)
