Beritapantau.com||DEPOK — Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) mengecam keras masifnya upaya penggiringan opini publik di media sosial yang mencoba membenarkan tindakan terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Aliansi PANDAWA menegaskan bahwa visualisasi pembelaan, narasi manipulatif, maupun pergerakan akun-akun berdengung (buzzer) di ruang digital tidak akan pernah bisa mengubah fakta hukum yang telah inkrah di pengadilan.
Koordinator Aliansi PANDAWA menyatakan empat poin sikap kritis menyikapi fenomena penggiringan opini tersebut:
* Hukum Di atas Algoritma: Vonis bersalah terhadap terpidana didasarkan atas alat bukti sah, bukan berdasarkan popularitas atau narasi pembelaan di media sosial.
*
* Manipulasi Publik Berbahaya: Upaya mengaburkan substansi korupsi pengadaan Chromebook dengan dalih “digitalisasi pendidikan” adalah pembodohan publik yang terstruktur.
*
* Kerugian Nyata Rakyat: Korupsi ini merampas hak jutaan anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak demi keuntungan segelintir oknum.
*
* Desakan Tindakan Tegas: PANDAWA meminta aparat penegak hukum mengabaikan segala bentuk intervensi digital dan fokus mengejar aliran dana korupsi sampai tuntas.
Aliansi PANDAWA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap kritis, mengawal ketat penggunaan anggaran negara, dan tidak terkecoh oleh konten-konten media sosial yang berupaya memutihkan rekam jejak para perampok uang rakyat. Nilai keadilan harus ditegakkan di dunia nyata, bukan dikaburkan oleh manipulasi di dunia maya. (Red-ed)
Kontak Media:
Humas Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara)
Email: info@aliansipandawa.org
