• Rab. Mei 6th, 2026

Abaikan Fasilitas Publik, PT Jakarta Prima Crane Alih Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir Pribadi

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Mei 6, 2026

Beritapantau.com||​GUNUNG PUTRI – Praktik pengalihan fungsi fasilitas publik secara sepihak kembali terjadi. PT Jakarta Prima Crane (JPC) yang berlokasi di Gunung Putri diduga kuat melakukan pelanggaran fatal dengan menjadikan trotoar dan area di atas saluran air sebagai lahan parkir kendaraan mereka.

​Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak pejalan kaki dan pengrusakan fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mobilitas warga, justru lumpuh akibat tertutup unit kendaraan milik perusahaan tersebut.

​Ketegasan mengenai pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang. Saat dikonfirmasi melalui bukti foto dan video pada Rabu (6/5/2026), ia mengecam keras tindakan tersebut.

​”Pelanggaran banget, Om,” tegas Dadang melalui pesan singkat WhatsApp, merespons temuan awak media di lapangan.

​Selain mengganggu estetika dan kenyamanan, beban kendaraan yang parkir di atas saluran air dikhawatirkan akan merusak infrastruktur drainase, yang berisiko memicu banjir di wilayah sekitar saat curah hujan tinggi.

​Dasar Hukum Terkait.
​Aktivitas PT Jakarta Prima Crane tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:

​1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

• ​Pasal 131 ayat (1): Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

• ​Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

​2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• ​Pasal 34 ayat (4): Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

​3. Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

• ​Setiap orang atau badan dilarang menggunakan jalan, trotoar, dan jalur hijau tidak sesuai dengan fungsinya.

Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha atau denda tertentu.
(Red-ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *