Citeureup, 6 Maret 2026.
Beritapantau.com||Bogor — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) dari Sat Res PPA dan PPO Polres Bogor berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di wilayah tersebut. Penanganan perkara ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
“Antara News Jawa Barat + 1
Tersangka, seorang pria berinisial A, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di bawah penyidikan aparat kepolisian setempat.
“Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Proses visum et repertum dan pengumpulan alat bukti lainnya juga telah dilakukan sebagai bagian dari berkas penyidikan.
“Media JABODETABEKNEWS.lDdi tambah satu Menurut keterangan resmi dari penyidik, peristiwa ini mencuat setelah rekaman video dan narasi terkait dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial (medsos).
“Sehingga keluarga melapor ke pihak yang berwajib. untuk Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur perlindungan korban dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.
“Ditambah Dari Media Warta Bogor satu
Penyidik telah menahan tersangka dan menetapkannya dalam proses penyidikan.Bila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan yang dikenakan oleh penyidik berdasarkan peraturan yang relevan.
“Penyidik menegaskan kasus masih dalam tahapan pengumpulan bukti dan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tribratanews Polda Jabar di tambah satu.
“Kasus ini memicu kecaman dari warga dan organisasi perlindungan disabilitas setempat yang menuntut proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta perhatian lebih pada pencegahan kekerasan terhadap kelompok rentan.
“Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan tidak menyebarkan materi yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun martabat korban.
“Kumparan tambah satu
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi antara pihak kepolisian dan layanan pendampingan korban. perkembangan terbaru akan diumumkan setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai.
( Laporan : Tim Polres Bogor ) (Red/Tim)
