Hukum & Kriminal

“Legalitas ‘Bodong’, CV Usaha Bersama Diduga Cemari Lingkungan dan Tabrak Aturan Bangunan”

Beritapantau.com||​BOGOR – Aktivitas produksi bahan baku kecap milik CV Usaha Bersama yang berlokasi di Jl. Sabililah, Kampung Bojong Baru RT 04/03, Desa Citereup, kini berada di ujung tanduk. Perusahaan pengolahan kedelai ini diduga kuat telah mengabaikan hukum selama bertahun-tahun dengan beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan izin bangunan yang sah. 27/04/2026.​Pelanggaran Izin Lingkungan (SLO).
​Berdasarkan investigasi dan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), CV Usaha Bersama tercatat telah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) sejak tahun 2022. Namun, hingga memasuki kuartal kedua tahun 2026, pihak perusahaan tidak pernah menindaklanjuti proses tersebut. Alhasil, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan saat ini berstatus ilegal karena belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO)​Karut Marut Izin Bangunan dan Operasional.
​Tak hanya masalah limbah, perusahaan ini juga terindikasi menabrak aturan tata ruang. Petugas Satpol PP yang melakukan inspeksi mendadak menemukan bahwa salah satu bangunan pabrik telah mendapatkan teguran keras dari dinas terkait. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak manajemen.​Desakan Masyarakat: Stop Pembiaran!.
​Ketidaktegasan DLH Kabupaten Bogor dalam menindak CV Usaha Bersama memicu kecurigaan warga akan adanya “main mata” atau pembiaran sistematis. Masyarakat sekitar kini mulai bersuara lantang mendesak penghentian total aktivitas pabrik.​”Kami tidak butuh janji, kami butuh aksi. Pabrik ini sudah bertahun-tahun beroperasi dengan status ‘bodong’. Dampak lingkungan tidak bisa ditukar dengan uang. Pemerintah harus berani segel tempat ini,” tegas salah satu tokoh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Dasar Hukum & Referensi Peraturan.
​Pihak pengelola CV Usaha Bersama diduga melanggar sederet regulasi nasional, di antaranya:

• ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

“Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat/Daerah.”• ​PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

“Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melengkapi seluruh izin teknis sebelum memulai operasional.”• ​PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“​Secara spesifik mengatur kewajiban memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah. Tanpa SLO, aktivitas pembuangan limbah dianggap sebagai tindak pidana lingkungan.”• ​UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (dan perubahannya):

“​Setiap bangunan tanpa PBG (dahulu IMB) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, denda, hingga pembongkaran paksa.”​Hingga saat ini, pihak DLH Kabupaten Bogor dan manajemen CV Usaha Bersama masih bungkam. Publik kini menunggu apakah aparat penegak perda berani mengambil tindakan tegas atau tetap membiarkan praktik usaha ilegal ini merugikan lingkungan Citereup.(Red)


MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Dinilai Melampaui Kewenangan, Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong Terancam Digugat ke PTUN

Beritapantau.com||​CIBINONG – Penyelenggaraan seleksi Mediator Non-Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kini berbuntut panjang.…

33 menit ago

Ironi Citeureup: 4 Kali Ganti Plt Camat, Pelayanan Publik Lumpuh, Ada Apa dengan Bupati Bogor?

Beritapantau.com||​BOGOR – Kecamatan Citeureup, salah satu wilayah strategis di Kabupaten Bogor, kini berada di titik…

10 jam ago

Skandal Kelebihan Bayar BPK: Pejabat PU Kabupaten Bogor Pilih Jurus ‘Tutup Mulut’, Ada Apa?

Beritapantau.com||​BOGOR – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor…

14 jam ago

Tak Pandang Bulu, Propam Polres Bogor Beri Sanksi Tilang pada Oknum Perwira Bermasalah

Beritapantau.com||​BOGOR – Merespons cepat keluhan masyarakat serta pemberitaan di media daring terkait adanya oknum perwira…

1 hari ago

Musyawarah Desa Tarikolot: KH. Ujang Saepudin Kembali Nakhodai MUI Periode 2026-2031

Beritapantau.com||Tarikolot, Citeureup Bogor  – Suasana penuh kebersamaan dan kebersahajaan menyelimuti Aula Kantor Desa Tarikolot, Kecamatan…

1 hari ago

Bicara Blak-blakan via Telepon, Kades Budi Rahman Luruskan Tudingan Kekerasan Terhadap Warganya

Beritapantau.com||​CIANJUR – Kepala Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Budi Rahman, akhirnya buka suara terkait insiden yang…

2 hari ago