• Sen. Apr 27th, 2026

Ironi Citeureup: 4 Kali Ganti Plt Camat, Pelayanan Publik Lumpuh, Ada Apa dengan Bupati Bogor?

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Apr 27, 2026

Beritapantau.com||​BOGOR – Kecamatan Citeureup, salah satu wilayah strategis di Kabupaten Bogor, kini berada di titik nadir pelayanan publik. Sudah lebih dari satu tahun, wilayah ini seolah kehilangan nakhoda tetap. Kebijakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang tak kunjung menetapkan Camat definitif menuai kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat.

Selain Kecamatan Citeureup, Ada juga beberapa kecamatan lain yang juga dipimpin oleh PLT Camat diantaranya Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Pamijahan

​Betapa tidak, dalam kurun waktu satu tahun, kursi pimpinan di Kecamatan Citeureup telah diisi oleh empat orang Pelaksana Tugas (Plt) yang silih berganti. Kondisi bongkar-pasang jabatan ini dinilai bukan lagi sekadar urusan birokrasi, melainkan kegagalan kepemimpinan yang mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan politik yang tidak transparan.

​Ketidakpastian ini berdampak langsung pada mandegnya urusan administrasi vital, salah satunya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah tingkat kecamatan yang membutuhkan tanda tangan camat definitif selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

​STATEMENT WARGA (Wahid)
​Aktivis masyarakat sekaligus warga Citeureup, Wahid, meluapkan kekecewaannya dengan nada yang sangat tajam. Menurutnya, Citeureup diperlakukan seperti “anak tiri” di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto.

​”Kami masyarakat Citeureup merasa menjadi korban politik yang sama sekali tidak pro-rakyat. Sudah satu tahun lebih kami dibuat terlunta-lunta dan bingung! Bagaimana mungkin daerah sebesar Citeureup hanya dipimpin Plt sampai empat kali ganti? Ini ironis dan memalukan.

​Plt itu otoritasnya terbatas. Lihat dampaknya, masyarakat yang mau mengurus AJB atau urusan tanah lainnya mandeg total karena butuh tanda tangan definitif. Sampai kapan kami harus menunggu? Apakah Citeureup hanya dianggap sebagai lumbung suara tanpa perlu diberikan pelayanan maksimal? Jangan salahkan masyarakat jika akhirnya muncul spekulasi liar mengenai dugaan jual-beli jabatan di balik keterlambatan ini. Jika memang Bupati bekerja untuk rakyat, buktikan dengan melantik camat definitif sekarang juga!” tegas Wahidin.

​STATEMENT KABIRO MEDIA (Sonef):
​Kritik pedas juga datang dari kalangan pers. Sonef, seorang Kabiro media online yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial, mengaku telah mencoba mengklarifikasi masalah ini langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.

​”Saya sudah mencoba mengonfirmasi langsung keresahan warga ini kepada Bupati Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp. Saya tanyakan apa kendalanya sehingga Citeureup tidak punya camat definitif selama setahun lebih. Namun sangat disayangkan, pesan tersebut hanya dibaca (centang biru) tanpa ada penjelasan sedikit pun.

​Sikap diam Bupati ini justru memperkeruh suasana dan memvalidasi kecurigaan publik. Sebagai pemimpin, seharusnya beliau responsif terhadap keluhan warga. Jika terus dibiarkan tanpa jawaban, wajar jika muncul dugaan bahwa ada proses ‘transaksional’ atau menunggu suasana tertentu sebelum jabatan itu diisi. Ini bukan sekadar kursi camat, ini soal hak pelayanan publik yang dirampas!” ujar Sonef dengan nada kecewa.

​TINJAUAN HUKUM & HAK RAKYAT
​Ketidakjelasan status jabatan camat di Citeureup diduga kuat menabrak beberapa instrumen hukum yang seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah:

• ​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah. Penundaan jabatan yang berakibat pada lumpuhnya administrasi (seperti AJB) adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan mandat undang-undang.

• ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum. Hal inilah yang menyebabkan pengurusan tanah/AJB di Citeureup terkendala secara legal formal.

• ​PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan: Mengamanatkan bahwa Camat adalah pemimpin koordinasi wilayah. Jabatan Plt yang terlalu lama (setahun lebih) dianggap melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi birokrasi demi kepentingan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes masyarakat Citeureup terus menguat. Mereka menuntut Bupati Rudy Susmanto untuk segera mengakhiri “drama Plt” dan memberikan kepastian hukum bagi warga Citeureup.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *