BOGOR – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Bogor. Kali ini, SPBU Cikahuripan menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya modus penimbunan yang melibatkan jaringan “uang koordinasi” mulai dari tingkat operator hingga klaim perlindungan dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aparat.
Modus Operandi: “Bolak-Balik” dan Uang Koordinasi
Berdasarkan investigasi di lapangan, salah satu pelaku berinisial Ucon membeberkan secara gamblang bagaimana aksi ilegal ini dilakukan secara sistematis. Dengan menggunakan sepeda motor, ia mampu melakukan pengisian berkali-kali dalam sehari tanpa hambatan.

”Setiap pengisian Rp150 ribu, saya kasih uang koordinasi Rp2.000 untuk operator atau pengawas. Dalam satu hari saya bisa empat kali bolak-balik. Penjual (penimbun) yang lain juga sama, rata begitu semua,” ungkap Ucon kepada awak media.
Klaim Beking: Dari LSM Hingga Oknum Aparat
Skandal ini semakin keruh dengan adanya pengakuan mengenai ‘biaya keamanan’. Ucon mengaku menyetorkan iuran bulanan sebesar Rp100.000 kepada oknum LSM setempat agar aktivitasnya tidak diganggu.
Bahkan, pelaku lain berinisial W melontarkan pernyataan yang lebih berani melalui pesan singkat. Ia mengklaim memiliki kedekatan dengan oknum aparat untuk melancarkan aksinya. “Malahan saya mah dianterin sama anak buahnya (oknum) TNI,” tulis W dalam pesan WhatsApp.
Manajemen SPBU Bungkam
Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen SPBU Cikahuripan belum memberikan keterangan resmi. Dimas, yang menjabat sebagai pengawas di SPBU tersebut, memilih tutup mulut dan tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan elektronik maupun sambungan telepon

.Ancaman Pidana Berat
Praktik pengalihan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan energi negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56 KUHP: Bagi pihak-pihak (operator/pengawas) yang sengaja memberi bantuan atau sarana untuk melakukan kejahatan tersebut.
Mendesak Tindakan Tegas
Masyarakat kini mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum (Polres Bogor/Polda Jabar) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Pembiaran terhadap praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati BBM bersubsidi.
Tim media terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan menghubungi pihak kepolisian setempat untuk tindak lanjut hukum atas temuan ini. (Tim)
