BOGOR, Beritapantau.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (DPC AJNI) Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal proses pembangunan di Bumi Tegar Beriman.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial untuk memastikan program pembangunan strategis daerah berjalan transparan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Komitmen Menuju Good Governance
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Rudi Susmanto dalam rapat koordinasi evaluasi program 2025 dan pembahasan rencana kerja prioritas 2026 di Ruang Serbaguna I Sekretariat Daerah, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri langsung oleh perwakilan KPK RI.

Ketua DPC AJNI Kabupaten Bogor, Sonif, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga antirasuah ini adalah sinyal positif bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
”Kami mengapresiasi keberanian dan komitmen Bupati Rudi Susmanto. Ini menunjukkan niat serius beliau dalam pencegahan korupsi sejak dini. Jika pembangunan dikawal dengan ketat, outputnya tentu akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang lebih maksimal,” ujar Sonif dalam keterangan resminya.
Respons Atas Aspirasi Publik
Bupati Rudi Susmanto menjelaskan bahwa pendampingan KPK merupakan respons atas berbagai aduan masyarakat serta dinamika pemberitaan di media massa. Ia berharap langkah ini menjadi lembaran baru bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Beberapa proyek strategis yang secara khusus dimintakan pendampingan kepada KPK antara lain:
Pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan barang dan tambang.
Pembangunan jalan ruas Ranca Bungur – Leuwiliang.
Berbagai program strategis daerah lainnya yang memiliki dampak luas bagi publik.
”Pendampingan KPK sangat diperlukan agar setiap kebijakan dan program strategis tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” tegas Rudi Susmanto.
Dasar Hukum Terkait
Langkah kolaboratif antara Pemerintah Daerah dan KPK ini sejalan dengan beberapa regulasi utama di Indonesia, di antaranya:
Peraturan
• UU No. 30 Tahun 2002 (sebagaimana diubah UU No. 19/2019)
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Fungsi Monitoring & Pencegahan).
• UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Kewajiban penyelenggara negara menjalankan pemerintahan yang bersih).
• PP No. 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Perpres No. 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(MW)
