Jonggol, Beritapantau.com – Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026, Pihak Polsek Jonggol resmi merilis langkah-langkah Penegakkan Hukum terhadap para Pelaku Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Jonggol.
Kapolsek Jonggol KOMPOL HIDA TJAHJONO, SH. didampingi Panit Reskrim IPDA ARFIAN FIRMANSYAH PUTRA, SH. CPHR. menyampaikan selama kurun waktu 3 bulan terakhir telah melakukan Upaya Penegakkan Hukum terhadap para pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini, baik jenis Bio Solar maupun Pertalite.
Ada Sebanyak 3 ( tiga ) LP yang kami tangani, dengan rincian sebanyak 1 LP Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar dan 2 LP lagi Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Kasus pertama yang ditangani adalah penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, pelaku berinisial C, diamankan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira 01.55 Wib di Jl. Pasar Lama yang beralamat di Kp. Jonggol Ds. Jonggol Kec. Jonggol Kab. Bogor, berikut dengan barang bukti 1 (satu) unit Kendaraan Jenis Ford Everest 2.5 XLT Warna Putih yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis Solar bersubsidi yang standarnya berkapasitas 85 liter, di modifikasi menjadi berkapasitas tangki sebanyak 1. 000 liter, dengan muatan Solar subsidi di dalamnya, 52 Buah Plat Nomor Kendaraan dengan Nopol berbeda, Uang Tunai Sisa Pembelian Sebesar Rp. 1.220.000,- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi A1 yang didalamnya terdapat 30 Gambar Barcode Pengisian BBM Jenis Solar Bersubsidi serta 1 (satu) buah mesin Pompa 12 Volt. Untuk Berkas Perkaranya telah dilimpahkan Penanganan Perkaranya ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor.
Kasus kedua yang ditangani adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite, pelaku berinisial
USW, Kp. Dayeuh Ds. Sukanagara Kecamatan Jonggol, berikut barang bukti 1 unit kendaraan Jenis Kijang Innova tahun 2014 Warna putih Nopol D 1685 GA, yang digunakan mengangkut BBM Bersubsidi serta 4 jirigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan masing-masing berisi 30 liter pertalite, total sebanyak 120 liter pertalite.
Selanjutnya untuk kasus ketiga yang ditangani adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite yang terjadi pada
hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira Pkl.19.00 Wib sesuai Laporan Polisi Nomor. : LP / 14 / A / I / 2026 / Jbr / Res Bgr / Sek Jgl, tanggal 15 Januari 2026. Pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib di Kp Raweuy RT 03 RW 01 Desa Sukasirna Kec. Jonggol Kab. Bogor telah
diamankan Pria berinisial KR dan AR atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi jenis pertalite sebagaimana dimaksud UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Para pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( unit ) kendaraan merk Honda Jenis Megapro, Warna Hitam, Nopol G 2262 WR dan 1 ( Unit ) Kendaraan Merk Honda Jenis Megrapro, Warna Hitam, Nopol E 3506 ID , 10 ( sepuluh ) Dirigen berisi BBM subsidi jenis pertalite dengan kapasitas perdrigen sebanyak 30 liter dengan tota 300 Liter BBM subsidi jenis pertalite.
Perkaranya masih dalam proses Penyidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol.
Selain upaya Penegakkan Hukum, Polsek Jonggol juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada para pemilik SPBU maupun para pedagang bensin eceran untuk tidak memperjualbelikan BBM Bersubsidi. Kami juga berharap instansi terkait melakukan tindakan tegas kepada para pengelola SPBU nakal yang menjual BBM subsidi kepada pihak-pihak tertentu, Sanksi administrasi terberat adalah penghentian ijin operasional seperti yang dilakukan beberapa waktu yang lalu terhadap salahsatu SPBU di daerah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. (MW)
