BOGOR, Beritapantau.com – Sorotan tajam tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor terkait realisasi Bantuan Keuangan Desa (Samisade) Tahun Anggaran 2025. Di tengah santernya pemberitaan mengenai dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pada proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Tegal Panjang, Kecamatan Cariu, Kepala Dinas DPMD, Hadijana, hingga kini masih memilih bungkam.
Berdasarkan data yang tertera pada papan kegiatan, proyek TPT tersebut menelan anggaran sebesar Rp237.600.000 untuk volume pekerjaan 366m x 1,2m x 0,45m. Secara teknis, angka ini dinilai jauh melampaui harga wajar rata-rata pekerjaan konstruksi serupa. Kondisi ini memicu kecurigaan publik mengenai bagaimana verifikasi dan Monitoring serta Evaluasi (Monev) bisa lolos begitu saja.
Indikasi Pelanggaran dan Kerugian Negara
Jika dihitung secara matematis, nilai kontrak tersebut diduga tidak selaras dengan volume yang dikerjakan. Hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sanksi pidana berat.
Kadis DPMD Hadijana Enggan Memberikan Klarifikasi
Sikap pasif Kadis DPMD Hadijana menjadi tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan awak media belum mendapatkan respon sedikitpun. Padahal, merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang akurat terkait penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.
Desakan Audit Investigasi
Menanggapi kejanggalan ini, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh.
”Kami meminta Inspektorat tidak menutup mata. Perlu ada audit teknis dan audit harga satuan terhadap proyek TPT di Desa Tegal Panjang ini. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pengeleluasaan anggaran, maka harus diproses secara hukum,” tegas salah satu sumber yang memantau kasus ini.
Publik kini menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk membongkar teka-teki di balik “lolosnya” Monev proyek yang diduga bermasalah ini, serta menuntut transparansi dari DPMD Kabupaten Bogor sebagai instansi pembina desa.
Analisis Hukum Terkait:
– Pasal 2 & 3 UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
– Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Terkait kewajaran harga satuan dalam proyek yang didanai negara.
– UU Desa No. 6 Tahun 2014: Mengenai asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
(Red/Tim)
