Jakarta — Kasus dugaan penipuan Haji Furoda kembali menyeruak ke permukaan. Praktik yang sinyalir dilakukan oleh seorang oknum ASN Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta bernama Mansyur, kini masuk tahap pelaporan resmi ke aparat penegak hukum (APH). Korban bernama Dadan mengambil langkah hukum melalui Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara yang dikomandoi oleh Adv. Diansyah Putra Gumay sebagai Direktur YBH Bhatara.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga tidak hanya melibatkan pelaku secara individu, tetapi juga Travel Firdaus Wisata Insani, sebuah biro travel haji yang diduga kuat dipimpin oleh istri pelaku. Dalam keterangan korban dan bukti awal yang dihimpun, travel tersebut disebut memiliki peran besar dalam memuluskan aksi yang merugikan para jamaah, termasuk dengan menggunakan nama lembaga seolah-olah resmi dan telah mendapat kuota Haji Furoda.
Laporan resmi ini menjadi babak baru dalam upaya korban mencari keadilan dan membuka potensi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Dadan dan sejumlah jamaah lainnya awalnya tergiur dengan penawaran Haji Furoda 2025 tanpa antre yang dibawa oleh Mansyur. Dengan identitas sebagai ASN aktif Kanwil Kemenag DKI Jakarta, pelaku sinyalir berhasil membangun kepercayaan luar biasa dari korban.
Dadan mengungkapkan:
“Kami dijanjikan berangkat tahun 2025. Semua tampak meyakinkan karena pelaku mengaku ASN Kemenag dan punya akses kuota Furoda. Tapi semua hanya janji belaka.”
Bukti percakapan, kuitansi pembayaran, hingga rekaman suara yang diserahkan ke tim hukum memperlihatkan pola dugaan penipuan yang sistematis. Korban diminta mentransfer uang ratusan juta rupiah, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan keberangkatan. Bahkan janji pengembalian dana pun tidak terealisasi
Adv. Diansyah Putra Gumay menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.
Dalam wawancaranya:
“Ini bukan kasus kecil. Ada dugaan penyalahgunaan jabatan ASN, penggunaan travel milik istri untuk memuluskan aksi, dan kerugian jamaah yang besar. Kami akan laporkan ke APH dengan bukti lengkap.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut:
Penanganan kasus akan diarahkan ke dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan ke rekening lain.
Status pelaku sebagai ASN Kanwil Kemenag DKI Jakarta menjadi poin yang sangat krusial. Bila terbukti, maka tidak hanya berdampak pada hukuman pidana, tetapi juga:
Adv. Diansyah menyatakan:
“Seorang ASN mengatasnamakan jabatan negara untuk mengumpulkan dana jamaah adalah pelanggaran berat. Kami akan meminta penyidik memasukkan unsur pemberatan.”
Perbuatan pelaku juga mencoreng nama baik institusi Kemenag yang selama ini berjuang menertibkan travel ilegal.
Dengan adanya dugaan keterlibatan travel, maka hukum yang menjerat tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga melalui regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pidana penjara maksimal 20 tahun bila uang jamaah dialihkan secara tidak sah.
Travel yang melakukan pelanggaran dapat:
Jika terbukti:
Dengan adanya indikasi bahwa travel milik istri pelaku berperan besar, maka unsur penipuan secara bersama-sama (concursus) juga dapat diberlakukan, yang memperberat hukuman.
Dadan mengungkapkan kesedihannya:
“Kami bukan orang kaya. Uang ini kami tabung bertahun-tahun demi menunaikan haji. Tapi malah jadi korban orang yang seharusnya membimbing, bukan menipu.”
Beberapa korban mengaku mengalami:
Jumlah korban diperkirakan dapat bertambah seiring laporan masuk ke YBH Bhatara.
Kasus ini perlu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih travel haji. Jika travel tersebut:
maka masyarakat harus waspada, karena pola-pola tersebut sering digunakan oleh oknum untuk menipu jamaah.
Adv. Diansyah mengingatkan:
“Tidak ada jalur haji instan tanpa izin resmi dari Arab Saudi. Semua yang menawarkan jalan pintas patut dicurigai.”
YBH Bhatara memastikan akan membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Adv. Diansyah menegaskan bahwa:
“Kami tidak akan berhenti. Ini tentang keadilan jamaah dan marwah ibadah haji.”
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika benar dugaan pelanggaran dilakukan oleh ASN bersama travel istrinya, maka kasus ini bisa menjadi salah satu kejahatan haji terbesar yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.( tim )
.BOGOR, [Beritapantau.com] – Integritas Kepala Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Haerul Saleh, kini tengah…
Beritapantau.com||"DPRD Kabupaten Bogor bukan sekadar gedung tempat berkumpulnya para pejabat, melainkan rumah bagi amanah, harapan,…
Beritapantau.com||BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dinilai tebang pilih dan "ciut nyali" dalam menegakkan…
Beritapantau.com||DEPOK — Semboyan Presisi yang diusung Kepolisian Republik Indonesia tampaknya dinodai oleh praktik pungutan liar…
Beritapantau.com||KLAPANUNGGAL, BOGOR – Kenyamanan dan kesehatan warga Desa Lulut serta Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten…
BOGOR – Slogan "Bogor Istimewa" kini dipertanyakan kredibilitasnya. Wilayah Jonggol yang dikenal religius justru dinodai…