• Kam. Jan 15th, 2026

DIDUGA Sertifikatkan Tanah Ulayat Keraton Tanpa Izin, Kuwu Kedung Bunder Akan Dihadirkan ke Jalur Hukum — Sultan Sepuh: “Tanah Ulayat Keraton Tidak Untuk Dijual, tapi Dikelola,  Jika Mau pakai ijin dengan cara yang baik!

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Nov 25, 2025

CIREBON, Beritapantau.com — Polemik terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat Kesultanan Cirebon kembali mencuat setelah Kepala Desa Kedung Bunder, Ardiman, diduga menerbitkan dan memproses sertifikat tanah ulayat Kesultanan melalui program PTSL Tahun 2024, hingga terbit SHP No. 6, 8, 9, dan 10 atas nama pihak lain melalui ATR/BPN.

Keraton Kasepuhan menilai tindakan ini sebagai penyimpangan serius, karena tanah yang disertifikatkan tersebut berdasarkan peta-peta historis (Rincik 1811 & 1857) serta SK Keresidenan Cirebon 1937 merupakan bagian dari Sultan Ground/Landerform Kesultanan Cirebon — tanah adat berstatus ulayat.

Lebih jauh, Ardiman yang juga merupakan mantan anggota TNI diduga membisniskan lahan tersebut tanpa izin Kesultanan dan bahkan mengalirkan dana sewa lahan ke rekening pribadinya, bukan ke rekening desa. Dugaan ini diperkuat oleh temuan bukti transaksi yang kini telah diamankan oleh tim hukum.

Sultan Sepuh Mengeluarkan Pernyataan Resmi: “Tidak Ada Satu Pun Tanah Ulayat Keraton yang Boleh Diperjualbelikan, jika mau pakai ijin dengan cara yang baik”

Menanggapi kekisruhan tersebut,
Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja (Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi.,S.H., M.H.) keraton kasepuhan kesultanan cirebon dan Ketua Lembaga Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI)
menyampaikan pernyataan tegas:

“Tidak ada satu pun tanah ulayat aset Keraton yang dapat diperjualbelikan. Kalau ada dan terbukti ada pihak yang menjual atau mengalihkannya, kami akan tindak tegas. Tanah peninggalan leluhur harus dijaga dan dikelola demi kesejahteraan keturunan pendiri Kesultanan dan masyarakat adat. Tidak untuk dijual—tetapi dikelola.”

Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Kesultanan bahwa seluruh tanah ulayat adalah tanah adat yang dilindungi hukum nasional dan tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan Kesultanan.

Dugaan Penindasan Warga Adat: Kuwu Pidanakan Warganya Sendiri Demi Bisnis
Tidak berhenti sampai di situ, Ardiman juga telah melaporkan, memidanakan warga desa bernama Udin, yang justru merupakan abdi dalem Keraton dan telah menetap di lahan tersebut selama turun-temurun.

Padahal, Udin telah memegang izin hak pakai resmi dari Sultan Sepuh sejak 2022, jauh sebelum Ardiman memproses sertifikasi PTSL.

Tindakan ini memicu reaksi publik.
“Baru kali ini terjadi, kepala desa / kuwu memidanakan warganya sendiri demi kepentingan bisnis pribadi.”

Masyarakat menilai tindakan Kuwu merupakan bentuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dasar Hukum yang Menguatkan Status Tanah Ulayat Kesultanan

Keraton Kasepuhan melalui tim hukumnya merinci bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa bertentangan dengan ketentuan berikut:

1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya.
▶ Menguatkan eksistensi Kesultanan sebagai pemegang hak adat.
2. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3
Hak ulayat diakui sepanjang masih ada dalam kenyataan hidup.
▶ Tanah Keraton tetap sah sebagai tanah adat.
3. PP No. 224 Tahun 1961 Pasal 4 Ayat (1)
Dalam redistribusi tanah, negara wajib mempertimbangkan hak historis dan adat.
▶ Tanah swapraja tidak dapat dianggap tanah negara bebas.
4. PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 98 Ayat (2)
Tanah ulayat dicatat berdasarkan penguasa adat, bukan aparat desa.
▶ PTSL tidak dapat memproses tanah adat secara sepihak.
5. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat / tanah Adat & Bekas Swapraja

Menegaskan bahwa:
Tanah Ulayat swapraja diakui keberadaannya,
Pengelola utamanya adalah kerajaan/kesultanan sebagai penerus historis,
Tidak boleh diperjualbelikan,
Hanya dikelola untuk kepentingan adat dan keturunan Kesultanan karena itu tanah pusaka.

Regulasi terbaru yang mempertegas posisi hukum Kesultanan Cirebon.

Upaya Hukum Sedang Disiapkan
Tim hukum Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon tengah menyiapkan langkah-langkah:
1. Gugatan Perdata atas penguasaan tanah tanpa hak,
2. Laporan Pidana atas dugaan:
* penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP),
* pemalsuan dokumen/administrasi (Pasal 263 KUHP),
* tindak pidana korupsi dana sewa lahan,
3. Permohonan pembatalan SHP ke ATR/BPN berdasarkan sertifikasi cacat prosedur.

Keraton menyatakan tidak akan tinggal diam karena tindakan ini telah menyentuh warisan leluhur yang dilindungi oleh adat dan negara.

Seruan Kesultanan kepada Publik dan Pemerintah

Keraton mengimbau:
ATR/BPN diminta segera meninjau kembali seluruh penerbitan SHP PTSL di wilayah Kedung Bunder dan wilayah lainnya serta seluruh daerah wilayah kesultanan cirebon.

Aparat penegak hukum diminta objektif dan tidak terpengaruh kepentingan lokal.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan tanah Keraton untuk diperjualbelikan.

Humas Keraton menegaskan:
“Kesultanan tidak pernah menjual tanah adat. Jika ada yang mengaku bisa menjual atau mengurus kepemilikan tanah ulayat, itu adalah tindak pidana.”

Penutup
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya menjaga tanah adat, meningkatnya praktik mafia tanah di daerah, serta perlunya pengawasan ketat atas program PTSL agar tidak diselewengkan oleh aparat desa.

Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon menegaskan komitmennya untuk melindungi tanah leluhur, menjaga martabat adat, dan menegakkan hukum sesuai undang-undang.

Humas Media Center Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon
Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *