Bandung — Seorang mahasiswi bernama Rifa A. Ramadhani (20) menjadi korban pencurian sepeda motor saat tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) yang dikeluarkan oleh Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung, korban memarkirkan sepeda motor miliknya — Honda Beat Street warna hitam dof, bernomor polisi F 5529 PHO — di area parkir kosannya di Gang Sastradinata RT 02 RW 06.
Motor sudah dalam kondisi terkunci setang. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak beraktivitas, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Motor yang hilang tersebut memiliki identitas:
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Rifa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB. Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna (NRP 81061168) dan diketahui oleh AIPTU MOH Khotib (NRP 72070223).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, mengingat kendaraan hilang dalam kondisi terkunci dan berada di area tempat tinggal korban.
Saat ini Polsek Panyileukan tengah melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Area kos-kosan di wilayah Bandung Timur, khususnya Cibiru dan Panyileukan, tercatat sering terjadi pencurian kendaraan bermotor. Minimnya pengawasan lingkungan dan lemahnya sistem keamanan kos kerap menjadi faktor pemicu meningkatnya angka kejahatan tersebut.
Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area yang tidak memiliki petugas keamanan.
Pencurian yang dilakukan dengan:
dapat dikenai ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pencurian biasa, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, jika unsur pemberatan tidak terpenuhi.
Orang yang membeli atau menerima motor curian dapat dipidana hingga 4 tahun penjara
Kasus pencurian motor yang dialami Rifa menambah panjang daftar kejahatan ranmor di Kota Bandung. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ubay)
Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…
Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…
BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…
JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…
BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…
Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…