Hukum & Kriminal

Mahasiswi Asal Bogor Kehilangan Motor di Kosan Bandung, Kasus Dilaporkan ke Polsek Panyileukan

Bandung — Seorang mahasiswi bernama Rifa A. Ramadhani (20) menjadi korban pencurian sepeda motor saat tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) yang dikeluarkan oleh Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung, korban memarkirkan sepeda motor miliknya — Honda Beat Street warna hitam dof, bernomor polisi F 5529 PHO — di area parkir kosannya di Gang Sastradinata RT 02 RW 06.

Motor sudah dalam kondisi terkunci setang. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak beraktivitas, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

Motor yang hilang tersebut memiliki identitas:

  • Jenis: Honda Beat Street
  • Tahun: 2021
  • Warna: Hitam dof
  • No. Rangka: MH1J8E210NK632158
  • No. Mesin: J8E21E034495
  • Nomor Polisi: F 5529 PHO
  • Nama di STNK: Endang Ruhiyat, warga Kabupaten Bogor

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Dilaporkan Resmi ke Polsek Panyileukan

Rifa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan sekitar pukul 08.35 WIB. Laporan diterima oleh AIPDA Gun Gun Wiguna (NRP 81061168) dan diketahui oleh AIPTU MOH Khotib (NRP 72070223).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, mengingat kendaraan hilang dalam kondisi terkunci dan berada di area tempat tinggal korban.

Saat ini Polsek Panyileukan tengah melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Pencurian Motor Masih Tinggi di Kawasan Bandung Timur

Area kos-kosan di wilayah Bandung Timur, khususnya Cibiru dan Panyileukan, tercatat sering terjadi pencurian kendaraan bermotor. Minimnya pengawasan lingkungan dan lemahnya sistem keamanan kos kerap menjadi faktor pemicu meningkatnya angka kejahatan tersebut.

Polda Jawa Barat sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area yang tidak memiliki petugas keamanan.

Kasus ini memenuhi unsur tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 363 KUHP

Pencurian yang dilakukan dengan:

  • Merusak/mengakali kunci,
  • Dilakukan di pekarangan yang ada rumahnya,
  • Terhadap kendaraan bermotor,

dapat dikenai ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pasal 362 KUHP

Pencurian biasa, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, jika unsur pemberatan tidak terpenuhi.

Pasal 480 KUHP — Penadahan

Orang yang membeli atau menerima motor curian dapat dipidana hingga 4 tahun penjara

Kasus pencurian motor yang dialami Rifa menambah panjang daftar kejahatan ranmor di Kota Bandung. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(ubay)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

1 hari ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

2 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

5 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

6 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

1 minggu ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago