Beritapantau.com | Bogor, 2 November 2025 — Pemerintah Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan yang menghalangi tugas media dan lembaga publik. Kasus ini mencuat usai aparat desa mencopot banner pemantauan kinerja desa milik Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) yang dipasang secara resmi di beberapa titik strategis wilayah tersebut.
Banner tersebut sejatinya merupakan bagian dari program transparansi dan evaluasi publik terhadap kinerja pemerintahan desa. Sebelum pemasangan, SUKMA bahkan telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa. Namun, seluruh banner itu diketahui telah dicopot tanpa pemberitahuan dan diduga atas instruksi langsung dari pihak pimpinan Pemdes Pamijahan.
Langkah sepihak itu dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial. Perwakilan SUKMA mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
“Pemdes Pamijahan jelas telah menghalang-halangi tugas media dalam melaksanakan kontrol sosial. Kami bekerja secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pencopotan banner ini adalah bentuk pembungkaman terhadap upaya kami mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel,” tegas perwakilan SUKMA kepada Beritapantau.com.

Menindaklanjuti insiden ini, SUKMA menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain UU Pers, SUKMA juga menilai tindakan Pemdes Pamijahan bertentangan dengan:
– Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Ketiga regulasi tersebut menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Langkah hukum yang ditempuh SUKMA bukan hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap lembaga mereka, tetapi juga sebagai perlawanan terhadap segala bentuk pelanggaran kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Publik kini menanti sikap dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pamijahan. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai semangat keterbukaan dan reformasi birokrasi yang tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami harap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar kebebasan pers dan hak masyarakat dalam mengawasi pemerintahan tidak lagi dibungkam,” tutup pernyataan SUKMA dengan tegas. (Red)
