• Rab. Nov 12th, 2025

Diduga Langgar UU Desa, Halis Jaya Trans Kuasai Lahan Aset Desa Sukahati Tanpa Izin Resmi

ByMUHAMMAD WAHIDIN

Okt 19, 2025

CITEUREUP – Beritapantau.com – Aset Desa kembali disoal. Sebidang lahan yang diduga tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dilaporkan telah digunakan sebagai pool atau bengkel kendaraan operasional ekspedisi milik perusahaan Halis Jaya Trans, tanpa izin resmi dari pemerintahan desa maupun persetujuan lingkungan. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No.1 Tahun 2016 jo. Permendagri No.3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mensyaratkan seluruh pemanfaatan aset desa harus melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

FAKTA LAPANGAN & KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, awak media menemukan adanya aktivitas operasional pool atau bengkel kendaraan ekspedisi milik perusahaan Halis Jaya Trans di atas sebidang tanah yang diduga merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa Sukahati. Di lokasi, tampak sejumlah kendaraan ekspedisi keluar-masuk area tersebut serta kegiatan teknis perawatan kendaraan berlangsung secara aktif layaknya lahan komersial berizin.

Informasi awal menyebutkan bahwa perusahaan ekspedisi tersebut tidak menyewa lahan langsung kepada Pemerintah Desa Sukahati, melainkan kepada seorang individu bernama Sarmili yang disebut-sebut sebagai penggarap lahan desa. Sarmili mengaku telah menyewakan lahan tersebut kepada pihak perusahaan dengan skema sewa selama dua tahun, dengan nilai Rp20 juta per tahun dan pembayaran langsung untuk dua tahun sekaligus.

Awak media kemudian mencoba mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan. Di lapangan, awak media diberikan kontak H. Warjono, yang disebut sebagai pihak penyewa lahan dari perusahaan Halis Jaya Trans. H. Warjono menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah sah menyewa karena telah melakukan transaksi dengan pihak yang diklaim sebagai “pemilik lahan”.

Hingga berita ini disusun, pihak Halis Jaya Trans yang diwakili H. Warjono maupun Suwito selaku kepala pool hanya menyatakan akan memberikan klarifikasi secara langsung, namun tidak pernah memenuhi janji pertemuan lanjutan.

Kuat dugaan, alur penyewaan yang dilakukan melalui penggarap lahan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa menyalahi ketentuan hukum mengenai tata kelola aset desa, terutama jika lahan tersebut benar terdapat dalam daftar aset resmi desa Sukahati berdasarkan pencatatan APBDes maupun registrasi neraca kekayaan desa.

PERNYATAAN RESMI PARA NARASUMBER
Kepala Desa Sukahati – H. Endang Gunawan
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sukahati, H. Endang Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan komersial perusahaan ekspedisi mana pun.

“Perusahaan Halis Jaya Trans tidak ada izin sama sekali ke desa bang. Bahkan saya selaku kades baru tahu dari Bhabinkamtibmas saya yang ngasih tahu ke saya jika ada lahan aset desa disewakan ke pihak tersebut bang. Dari si penggarap lahan pun tidak ada tembusan ke saya.”

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sah.

Ketua RW 05 – Tedy
Ketua RW 05, Tedy, selaku tokoh wilayah yang menaungi lokasi lahan, juga memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan ataupun permohonan izin lingkungan terkait pemanfaatan lahan tersebut sebagai pool kendaraan ekspedisi.
“Belum ada izin juga ke saya selaku RW setempat.”

Hal ini memperlihatkan adanya pengabaian terhadap mekanisme persetujuan wilayah sebagaimana lazimnya diterapkan dalam pemanfaatan ruang desa.

Penggarap Lahan – Sarmili
Ketika ditemui di lokasi, Sarmili yang disebut sebagai penggarap lahan mengaku telah melakukan transaksi sewa dengan pihak Halis Jaya Trans.
“Iya pak itu sudah sewa ke saya dan sudah beres, sewanya 2 tahun, pertahunnya 20 juta.”

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik sewa-menyewa aset desa secara personal tanpa mekanisme legal formal.

Pihak Penyewa dari Perusahaan – H. Warjono
Saat dihubungi awak media, H. Warjono selaku pihak perusahaan hanya menyatakan bahwa pihaknya telah menyewa dari apa yang ia sebut “pemilik lahan”. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas atau perjanjian resmi yang melibatkan pemerintah desa, ia belum memberikan klarifikasi lanjut.
“Kami sudah sewa lahan itu dari yang punya lahan.”

Namun, hingga saat berita ini disusun, baik H. Warjono maupun Suwito yang disebut sebagai kepala pool tidak menepati janji untuk bertemu guna memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

ANALISIS HUKUM & REGULASI YANG DIDUGA DILANGGAR
Penggunaan lahan desa secara sepihak tanpa prosedur formal menimbulkan dugaan kuat pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, terutama terkait tata kelola aset desa yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang dan peraturan menteri.
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
Pasal 76 Ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa “Kekayaan milik Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), atau perolehan lainnya yang sah.”

Pasal 76 Ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jika benar lahan tersebut adalah aset desa namun digunakan tanpa kontribusi resmi ke APBDes atau tanpa mekanisme musyawarah desa, maka telah terjadi dugaan pelanggaran prinsip tata kelola aset desa.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa

Peraturan ini secara spesifik mengatur mekanisme pemanfaatan aset desa. Pada Pasal 17 – 19 disebutkan bahwa pemanfaatan aset desa dapat dilakukan melalui:
1.Sewa
Kerja sama pemanfaatan
2. Bangun Guna Serah / Bangun Serah Guna

Namun seluruh bentuk pemanfaatan aset desa wajib melalui perjanjian resmi antara pemerintah desa dan pihak ketiga, disahkan melalui keputusan kepala desa berdasarkan hasil musyawarah desa.

Dalam kasus ini, penyewaan dilakukan melalui individu (penggarap) yang tidak memiliki legitimasi hukum mengelola aset desa. Dengan demikian, skema sewa tersebut dapat dikategorikan ilegal secara administratif.

3. Potensi Pelanggaran Hukum Administratif & Perdata
Jika aset desa digunakan tanpa adanya payung hukum, maka: – Pemerintah desa kehilangan hak atas PADes (Pendapatan Asli Desa)
– Desa berpotensi mengalami kerugian atas asetnya
– Transaksi yang terjadi dapat dianggap cacat hukum

4. Potensi Ranah Pidana – Apabila Terjadi Kerugian Keuangan Desa
Apabila setelah audit ditemukan bahwa desa mengalami kerugian (karena aset desa disewakan tanpa kontribusi pada keuangan desa), maka kasus ini dapat berkembang ke ranah hukum pidana, termasuk indikasi penyalahgunaan aset desa yang dapat dikaitkan dengan ketentuan Tipikor sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ranah ini dapat ditempuh apabila terdapat:
1. Aset negara/desa yang digunakan
2. Ada keuntungan pribadi/pihak tertentu
3. Desa mengalami potensi kerugian finansial

Sampai berita ini tayang pun belum ada klarifikasi dari pihak HALIS JAYA TRANS. Tim media pun masih menunggu hak jawab dari pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *