Jakarta, 1 Oktober 2025 – Dunia travel haji dan umroh kembali diguncang isu serius. Firdaus Wisata Insani, sebuah biro perjalanan, diduga memberangkatkan 11 jamaah umroh pada 25 Agustus 2025 dengan cara yang menyalahi ketentuan resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Padahal, regulasi mengenai penyelenggaraan umroh sudah tegas tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga pedoman 5 Pasti Umrah Kemenag. Namun, kasus ini memperlihatkan bagaimana aturan bisa diterobos oleh penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.
Kronologi Keberangkatan: Hotel, Tiket Oneway, dan Visa Misterius
Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Siti Ningrum, Direktur Utama PT Firdaus Wisata Insani, tidak merespons. Namun, Sufi, menantu beliau, membenarkan adanya keberangkatan tersebut.
“Tanggal 25 Agustus memang ada 11 jamaah yang berangkat. Karena persiapan tiket dan hotel belum lengkap, jamaah kami inap dulu di hotel Jakarta selama empat hari. Setelah itu, mereka bisa berangkat menggunakan tiket one way dan tiket void Garuda,” ungkapnya.
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan aturan resmi. Sesuai ketentuan Kemenag RI dan Pemerintah Arab Saudi, visa umroh hanya bisa diterbitkan setelah ada booking hotel dan tiket pulang-pergi (return ticket).
Namun, fakta lapangan justru menunjukkan jamaah diberangkatkan dengan tiket one way, bahkan ada penggunaan tiket void. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana jamaah bisa tetap lolos berangkat?
Kesaksian Jamaah: “Kami Tidak Bisa Ditunda”
Seorang koordinator jamaah yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa Mansyur, sosok yang dikenal sebagai pemilik travel, sempat hadir sebelum keberangkatan.
“Beliau datang bersama pengacaranya, menyampaikan keberangkatan ditunda. Tapi saya ngotot, jamaah semua sudah siap. Akhirnya tetap berangkat,” jelasnya.
Ia bahkan mengaku sempat dipinjami kendaraan oleh Mansyur untuk menutupi biaya tiket:
“Mansyur menjaminkan mobil Cayla hitam supaya saya bisa pinjam uang untuk beli tiket. Tapi sampai sekarang belum ditebus. Padahal saya pinjam uang dari tetangga. Sekarang tetangga saya sakit, minta uang itu segera dikembalikan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Status Travel di Sistem Kemenag: Nonaktif, Lalu Aktif Lagi
Temuan mengejutkan lainnya muncul dari aplikasi resmi Satu Haji Kemenag RI. Travel Firdaus Wisata Insani tercatat sempat dinonaktifkan, namun hanya beberapa hari kemudian status PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) mereka kembali aktif.
Hal ini memunculkan spekulasi adanya oknum di balik layar yang membantu meloloskan operasional travel meskipun diduga melakukan pelanggaran.
Regulasi yang Dilanggar
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- Pasal 18: PPIU wajib memiliki izin sah dari Menteri Agama.
- Pasal 92: Larangan menarik biaya di luar ketentuan resmi.
- UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (ketentuan transisi).
- Pasal 378 KUHP – penipuan, jika terbukti ada pengelabuan fasilitas dan tiket.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU – bila dana keberangkatan tidak jelas sumbernya.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang ASN – bila ada oknum pejabat terlibat dalam proses keberangkatan.
5 Pasti Umrah yang Tidak Dipatuhi
Program 5 Pasti Umrah yang digaungkan Kemenag seharusnya menjadi pedoman mutlak:
- Pasti Travel-nya – resmi dan berizin.
- Pasti Jadwalnya – tanggal keberangkatan jelas.
- Pasti Terbangnya – tiket valid, bukan void atau one way.
- Pasti Hotelnya – booking hotel terjamin.
- Pasti Visanya – visa resmi melalui jalur legal.
Dari kasus ini, terlihat pelanggaran serius pada tiket, hotel, dan visa, sehingga jamaah berangkat dengan status yang tidak sesuai regulasi.
Suara LSM: “Jangan Biarkan Travel Nakal Merajalela”

Ketua LSM Kampak, Wahidin, mengecam keras tindakan travel dan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
“Travel nakal semacam ini merugikan jamaah dan mencoreng citra umroh di Indonesia. Kemenag jangan tinggal diam. Bila perlu, cabut izinnya, supaya travel lain yang taat aturan tidak ikut tercoreng,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kemenag, kepolisian, hingga KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memuluskan keberangkatan ilegal tersebut.
Kurangnya Pengawasan: Pintu Masalah Baru
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan Kemenag RI. Bagaimana mungkin sebuah PPIU yang dinonaktifkan bisa aktif kembali hanya dalam beberapa hari?
Minimnya transparansi dan pengawasan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik. Jamaah, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban permainan birokrasi dan kelengahan pengawasan.
Cermin Buram Umroh di Indonesia
Kasus Firdaus Wisata Insani adalah alarm bagi pemerintah. Dengan memberangkatkan 11 jamaah tanpa prosedur resmi, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah jamaah yang telah mengorbankan harta demi niat suci.
Kemenag RI harus bertindak tegas: membekukan izin travel nakal, menindak oknum yang bermain, dan memastikan 5 Pasti Umrah benar-benar dijalankan.
Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka yang paling menderita adalah jamaah kecil—rakyat yang hanya ingin satu hal: berangkat umroh dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan negara maupun syariat.