Hukum & Kriminal

PONPES NURUL FURQON DIGUGAT RP 5 MILIAR KARENA DIANGGAP LALAI

Cibinong_Beritapantau.com_Pondok Pesantren Nurul Furqon yang berlokasi di Cibinong, Kabupaten Bogor, dan memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur (dikenal sebagai Nurul Furqon II), kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp 5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan orang tua santri yang merasa anak-anak mereka dirugikan oleh pihak pondok pesantren.

Kasus ini bermula karena dugaan penganiayaan terhadap salah satu santri pelapor. Dugaan penganiayaan itu terjadi setelah santri pelapor diduga tertangkap tangan mengambil barang milik santri lainnya.

Perkara penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Polres Bogor. Namun, para orang tua dari delapan santri yang tidak menerima syahadah merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian materiil dan immateriil. Mereka kemudian menggugat pihak pondok pesantren melalui Pengadilan Negeri Cibinong dengan nilai gugatan sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam perkara Nomor 226/Pdt.G/2025/PN.Cbi. Dalam petitum gugatan, para penggugat mendasarkan tuntutannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dalam sidang perdana yang digelar baru-baru ini, kuasa hukum para penggugat, Lutfi dan Tiara, menyampaikan kepada awak media, “Iya, hari ini adalah sidang pertama. Agendanya masih pemeriksaan para pihak. Pihak pondok sebagai Tergugat I telah hadir melalui kuasa hukumnya. Namun, Tergugat II, yakni orang tua dari santri pelapor, belum hadir meskipun panggilan dinyatakan sudah patut oleh Majelis Hakim.”

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 22 Juli 2025 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak Tergugat II. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Skandal PAW Desa Citeureup: 9 Calon Disaring, 3 Saudara Kandung yang Lolos, Kecamatan Citeureup Dinilai Gagal Jaga Netralitas, Hasil PAW Picu Mosi Tidak Percaya

Citeureup, Beritapantau.com– Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,…

2 hari ago

Inspektorat dan Disdik Kabupaten Bogor Memonitor Pembangunan RKB SDN Cijayanti 03

Bogor, Beritapantau.com_Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian pembangunan ruang kelas baru (RKB), Inspektorat bersama Dinas…

1 minggu ago

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jakarta, Beritapantau.com_Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar…

1 minggu ago

Keberangkatan 102 Jamaah Umroh Alfiqtour

Cengkareng, 16 September 2025 – Alfiqtour dengan bangga mengumumkan keberangkatan calon jamaah umroh sebanyak 102…

1 minggu ago

DPN dan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta: Bersama Mewujudkan Kesempatan Pendidikan untuk Sarjana Hukum

Jakarta – Hari ini, Senin, 15 September 2025, Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim…

1 minggu ago

Silaturahmi Dewan Pengacara Nasional (DPN) dengan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta, Sediakan Kuota PKPA Gratis

Jakarta – Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW…

1 minggu ago