PEMERINTAH

Warga Korban Bencana Alam Tahun 2025 Kecamatan Sukamakmur, Mendapatkan Bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor

Sukamakmur_Beritapantau.com_Kamis 19 Juni 2025, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, mendatangi Kecamatan Sukamakmur untuk memberikan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan Program Daerah Rawan Pangan (PDRP), kepada warga masyarakat yang terdampak musibah alam pada tahun 2025 ini di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Dan bantuan itupun merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap masyarakatnya, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa bantuan ini bagian dari program penanganan rawan pangan dan upaya respon cepat terhadap korban bencana.

“hari ini kita punya program namanya bantuan untuk daerah rawan bencana dan cadangan pangan pemerintah daerah. Hari ini terhadap daerah yang berdampak bencana, terdampak bencana, kita menyalurkan bantuan untuk menjaga ketahanan pangan dari yang terdampak bencana. Jadi hari ini kita bagikan untuk 157 lebih bantuan, berupa beras, kemudian ayam, susu, sembako lah. Karena memang ini harus di program dulu, berdampak atau tidak. Kalau dia berdampak, kita berikan bantuan, kira-kira gitu, jadi kedepannya itu secara menyeluruh, tidak ada lagi masyarakat yang rawan pangan, intinya kalau di tujuan kita tidak ada yang rawan pangan, tidak ada lagi yang tidak kecukupan pangan, Kita suplai terus. Nah itu terus kita bantu terhadap ini, terhadap apa yang sudah kita berikan bantuan ini. Kalau masih terjadi kerawanan, kita akan masuk lagi di situ. Masuk lagi untuk mensuplai stok-stok pangan, supaya masyarakat tidak terjadi kelaparan, bahkan terjadi kemiskinan yang akut. Jadi ini tergantung Pada kerawanan pangan, Peta kerawanan pangan itu Terlebih dahulu kita lakukan Data Sesmat, Nah biasanya terjadi pada Daerah-daerah terdampak bencana. Jadi kalau dia terdampak bencana, Kemudian dia gak punya rumah, mengungsi dan sebagainya, maka apa yang terjadi, mereka tidak mendapat pasokan yang baik, yang normal ketika itu terjadi, maka kita masuk untuk bisa menjaga stabilitas ekonomi dan stabilitas pangannya”. Jelas Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor.

Sementara Camat Sukamakmur, H. Bakri Hasan, menyampaikan bahwa bantuan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Hari ini kita didatangi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan sekaligus kedatangan mereka ke Kecamatan Sukamakmur ini, untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat kami yang menjadi bencana alam di beberapa desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur tahun 2025 ini, diantaranya Desa Cibadak dan Desa Sukamakmur, Ini sudah barang tentu sangat membantu dan meringankan beban mereka yang terdampak bencana,” Ucap Camat Sukamakmur

Penyaluran bantuan ini, merupakan bentuk nyata hadirnya Pemerintah Daerah dalam keadaan darurat bagi warga masyarakatnya. (MW)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

*​Wujud Nyata Polri Peduli Petani, Sat Lantas Polres Kuningan Sukseskan Program Ketahanan Pangan*

Kuningan, 15 Juni 2026 – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sektor pertanian dan upaya mendukung…

3 jam ago

Suara Rakyat Bukan Musuh: Mengawal Kemudi Bangsa Menuju 2045

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya…

1 hari ago

Ungguli 6 Kandidat Lain, Peri Rizki Dipercaya Pimpin DPC PKB OKU Melalui Keputusan Final

​BATURAJA – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki…

4 hari ago

Bocoran BAP Kasus Suap MBG Soni Sanjaya: Aliansi PANDAWA Sebut Keserakahan Dilakukan Berjamaah oleh Tokoh Besar

JAKARTA – Aliansi PANDAWA (Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara) mengeluarkan pernyataan sikap kritis…

5 hari ago

BPI KPNPA RI Bogor Raya Kritik Tajam Kinerja Kejari Cibinong: Mandul, Kasus Korupsi Seperti Ditelan Bumi.

BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA…

6 hari ago

Tindakan menyisipkan kegiatan ilegal di luar RPJMD ke dalam RKA/APBD merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan berpotensi kuat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Jakarta - Secara yuridis, APBD wajib linier dengan dokumen perencanaan. Jika ada pemaksaan penyusupan agenda…

1 minggu ago