TNI POLRI

Miris!!! Masyarakat Desa Sukawangi Terancam Dipidana Oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Sukamakmur_Beritapantau.com_Selasa 17 Juni 2025, ratusan warga masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menuntut kejelasan atas pemasangan stiker bertuliskan “Kawasan Hutan” oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah permukiman mereka.

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap legalitas lahan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun. Menurut warga, langkah KLHK tersebut memunculkan keresahan, terutama menyangkut status kepemilikan tanah dan masa depan generasi mereka.

Kades Sukawangi Budiyanto mengatakan “kami sudah berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap warga, dan sudah melaporkan hal ini kepada Bupati Bogor, untuk membantu warga kami  yang sedang dalam kesulitan mengenai permasalahan pertanah yang tiba-tiba dipasang spanduk oleh Kementerian Kehutanan dengan nomor  SK.6435/ menhut-VII/2014/KUH 2014, tentang penetapan kawasan hutan pada kelompok Hutan Hambalang Timur, kami berharap Pemerintah Kabupaten Bogor membantu warga kami, dan adanya kejadian ini sangat meresahkan warga kami”, ujarnya.

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukawangi, Lala Damiati mengatakan, bahwa kedatangan warga merupakan bentuk perjuangan atas hak mereka yang telah turun-temurun tinggal dan beranak-pinak di wilayah tersebut.

“Ini adalah bentuk perjuangan warga masyarakat Sukawangi yang telah puluhan tahun menetap di sini. Kemarin kami menerima aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pemasangan stiker kawasan hutan dan pemanggilan dari pihak kehutanan terhadap 6 orang warga masyarakat kami. Warga merasa khawatir dan butuh kejelasan, dan kami juga meminta ke enam warga kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum”,  tegasnya

Ia menambahkan, bahwa warga bukan pendatang baru yang sembarangan menduduki lahan. Mereka mengaku memiliki surat girik dan keterangan desa yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama mereka kuasai secara sah secara adat.

“Kami tidak tinggal di sini tanpa dasar. Ada surat girik dan surat C dari desa. Tapi tiba-tiba ada stiker kawasan hutan, lalu pemanggilan dari pihak kehutanan, tentu masyarakat merasa cemas, bahkan sampai ada yang tidak bisa tidur, karena khawatir kehilangan hak atas lahannya, ” lanjutnya.

Warga berharap bantuan dari Pemda Kabupaten Bogor dan juga Gubernur Jawa Barat Kang Dedi  Mulyadi, segera memberikan penjelasan dan mengambil sikap yang berpihak kepada masyarakat. Mereka juga menginginkan adanya audiensi terbuka untuk membahas legalitas tanah dan dampak kebijakan kehutanan terhadap warga lokal.

“Kami ingin kejelasan. Kalau tidak ada kepastian, kami siap melakukan langkah lebih lanjut. Ini belum semua warga bergerak. Demi anak cucu kami, kami akan terus memperjuangkan ini. Kami tidak ingin mewariskan masalah kepada generasi berikutnya,” tegas Burhanudin salah satu warga..

Sebelumnya, salahsatu warga, Parman menyampaikan, bahwa keluarganya sudah tinggal dan menggarap lahan di Sukawangi sejak tahun 1950-an. Bahkan, menurutnya, beberapa warga masih memiliki dokumen resmi warisan leluhur yang memperkuat kepemilikan atas tanah tersebut.

“Kami memiliki bukti seperti surat keterangan tidak sengketa, leter C desa, AJB, dan bukti pajak. Jadi kenapa tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani? Ini bentuk ketidakadilan,”. Ucapnya

Wakil dari MUI juga menyampaikan hal yang sama mohon dari pihak kementerian dan kehutanan mendengarkan aspirasi warga, karena di lahan desa kami yang seluas 2500 hektare, sudah ada bangunan juga, baik itu Pendidikan,  Puskesmas, Kantor Desa, Pondok Pesantren dan lainnya.

“Kalau di suruh pindah, kami akan pindah kemana, karena jumlah Penduduk Desa Sukawangi 13.500 jiwa, dan kami sudah menempati dari tahun 1931, untuk itu kami mohon ditegakkannya Pancasila sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Tutupnya

Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi rakyatnya, bukan malah sebaliknya, kini nasib belasan ribu jiwa warga masyarakat Desa Sukawangi, merasa terancam terpidana oleh Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena di duga menduduki Lahan milik KLHK secara ilegal seluas 1800 hektare. (Tim)

MUHAMMAD WAHIDIN

Recent Posts

Skandal PAW Desa Citeureup: 9 Calon Disaring, 3 Saudara Kandung yang Lolos, Kecamatan Citeureup Dinilai Gagal Jaga Netralitas, Hasil PAW Picu Mosi Tidak Percaya

Citeureup, Beritapantau.com– Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,…

2 hari ago

Inspektorat dan Disdik Kabupaten Bogor Memonitor Pembangunan RKB SDN Cijayanti 03

Bogor, Beritapantau.com_Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian pembangunan ruang kelas baru (RKB), Inspektorat bersama Dinas…

1 minggu ago

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jakarta, Beritapantau.com_Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar…

1 minggu ago

Keberangkatan 102 Jamaah Umroh Alfiqtour

Cengkareng, 16 September 2025 – Alfiqtour dengan bangga mengumumkan keberangkatan calon jamaah umroh sebanyak 102…

1 minggu ago

DPN dan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta: Bersama Mewujudkan Kesempatan Pendidikan untuk Sarjana Hukum

Jakarta – Hari ini, Senin, 15 September 2025, Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim…

1 minggu ago

Silaturahmi Dewan Pengacara Nasional (DPN) dengan LBH PW GP Ansor DKI Jakarta, Sediakan Kuota PKPA Gratis

Jakarta – Dewan Pengacara Nasional (DPN) melakukan kunjungan silaturahim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW…

1 minggu ago