BOGOR_Beritapantau.com_Viralnya pemberitaan beberapa hari ini soal perbuatan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon terhadap 10 orang santriwan, kini menjadi perbincangan publik dan wali santri.
Perbuatan yang tak patut di teladani di dunia pesantren sekaligus pendidikan, terulang lagi di sebuah pesantren yang ada di Kabupaten Bogor khususnya di Cibinong, Pesantren yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi umat banyak khususnya umat islam, yang selalu mengedepankan tauladan kanjeng Nabi SAW, namun pada prakteknya berbeda jauh, itulah yang terjadi kepada 10 orang santriwan, mereka menjadi korban diskriminatif pihak Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon, yang terletak di Jl. Sarikaya, Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16913

Bertahun-tahun para santriwan tersebut menimbah ilmu agama disana, namun diakhir pendidikan nya, mereka justru tak di izinkan mengikuti ujian akhirussanah, hanya karena terlibat pemukulan terhadap salah satu oknum santri yang melakukan pencurian di lingkungan pesantren. Padahal mereka seharusnya mendapatkan pembinaan agar menjadi lebih baik serta tak terulang lagi hal tersebut. Tapi, kenyataannya pihak Pesantren Nurul Furqon hanya ingin yang manisnya saja.
Padahal 10 orang santriwan tersebut seharusnya berhak atas pendidikan berkualitas, berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dari guru dan fasilitas yang memadai di sekolah (Pesantren), dan 10 orang santriwan itupun mempunyai Hak atas perlakuan adil, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari guru, staf sekolah/pesantren, dan teman-teman, serta tidak di diskriminasi.
Seharusnya pihak pesantren lah yang harus bertanggung jawab atas semua kejadian tersebut, karena pihak Wali santri sudah sepenuhnya mempercayakan anak-anak mereka pada pihak Pesantren Nurul Furqon. Jangan ketika ada kasus lalu cuci tangan. Dan pihak Pondok Pesantren Al-Qur’an Nurul Furqon jelas melanggar Peraturan Gubernur No 12 tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024, mengatur tentang hak siswa di Jawa Barat.

Ketika tim awak media mencoba meminta tanggapan terkait pemberitaan viral Pondok Pesantren Nurul Furqon kepada salah satu petinggi nya yang bernama H. M. Daud, S.Pd.I,
“Izin pak aji, mhn jwbnya terkait berita tsb? ia pun menjawab “Mohon maaf ini siapa yah?trims infonya,No siapa”, kemudian dibalas “Kami dr media pak aji, Kami mnt tanggapan dr berita-berita tsb diatas. Trims”, menunggu lama tak juga dijawab, akhirnya awak media pun mengatakan, “Terimakasih pak aji, krn tdk memberikan jwbnya, itu sdh cukup bagi kami”. Tutup tim awak media.
Jadi sangat terlihat sekali petinggi dan sekaligus pengelola serta pengurus, mereka sengaja menutup-nutupi, tidak memberikan penjelasan, terkesan mencari-cari celah untuk pembelaan diri, dan kami yakin pasti di Pesantren Nurul Furqon tersebut, masih banyak lagi permasalahan yang memang tidak memcuat ke publik, bisa jadi karena adanya tekanan ataupun ancaman terhadap mereka yang berani membocorkannya ke luar pesantren.
Tim awak media pun akan segera meminta tanggapan juga kepada Kandepag Kabupaten Bogor, terkait hal tersebut, mengingat Seluruh Yayasan Islam dan Pendidikan Islam berada dibawa naungannya.
(Tim)