• Jum. Apr 25th, 2025

“Mimpi ke Tanah Suci Berujung Derita, Travel Umrah Dapat Sanksi”

ByUbay

Apr 15, 2025

Jakarta, beritapantau.com – Sebanyak 25 jemaah umrah asal Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, setelah empat hari terlantar di Bandara Internasional Changi, Singapura. Kepulangan mereka disambut dengan suasana haru, histeris, dan keprihatinan mendalam atas pengalaman yang mereka alami.

Beberapa dari jemaah tampak lemas, bahkan ada yang harus dibantu turun dari pesawat. Beberapa lainnya mengeluhkan kondisi fisik yang menurun drastis, termasuk sakit kepala, pegal-pegal, dan kelelahan ekstrem akibat tidak mendapatkan tempat istirahat layak selama di Singapura.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian nasional, terlebih karena para jemaah merupakan warga lanjut usia yang sebagian besar pertama kali bepergian ke luar negeri. Pemerintah, melalui Kementerian Agama Sumatera Utara, langsung mengambil tindakan cepat dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap pihak travel penyelenggara perjalanan umrah, yakni Karunia Jannah Firdaus (KJF).


Kronologi: Dari Janji Manis ke Realita Pahit

Berdasarkan penelusuran tim tvOnenews.com, keberangkatan 25 jemaah ini direncanakan pada awal April 2025 dengan rute Medan – Singapura – Jeddah. Mereka diberangkatkan dari Kabupaten Padang Lawas menuju Bandara Kualanamu terlebih dahulu, kemudian terbang ke Changi, Singapura, untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Namun, mimpi suci untuk menginjakkan kaki di Tanah Haram berubah menjadi mimpi buruk ketika mereka tiba di Bandara Changi dan mendapati bahwa tiket lanjutan mereka menuju Jeddah tidak pernah dipesan oleh pihak travel. Selama empat hari, para jemaah tidur di lantai bandara, menumpang kursi ruang tunggu, dan bertahan hidup dengan makanan seadanya yang mereka beli dari uang pribadi.

Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Upaya untuk menghubungi pihak KJF pun tidak membuahkan hasil. Nomor telepon tidak aktif, email tidak dibalas, dan akun media sosial travel tersebut menghilang begitu saja.


Suasana Haru di Bandara Kualanamu

Kepulangan 25 jemaah pada Minggu malam (13 April 2025) disambut isak tangis keluarga yang menunggu dengan cemas. Beberapa jemaah langsung dipeluk anak-anak mereka sambil menangis, mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya bisa kembali ke rumah meski tanpa menjalankan ibadah umrah seperti yang diimpikan.

“Saya tidak tahu harus bersyukur atau menangis. Kami semua ingin beribadah, tapi malah ditelantarkan. Empat hari tidak tahu harus ke mana, makan seadanya, tidur di lantai,” ujar Ibu Hamsiah, salah satu jemaah berusia 58 tahun, dengan mata sembab.

Sementara Pak Umar, 64 tahun, mengaku trauma. “Saya pikir saya tidak akan pulang lagi. Tidak ada kejelasan. Kami semua seperti orang tersesat di negeri asing,” tuturnya.


Kementerian Agama Bertindak Cepat

Menanggapi insiden ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Drs. H. M. Zulkifli Nasution, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif dan operasional kepada PT Karunia Jannah Firdaus.

“Kami sudah menghentikan semua aktivitas operasional travel ini. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menelantarkan jemaah, membatalkan keberangkatan tanpa alasan yang jelas, dan tidak memberikan pengembalian dana,” tegasnya.

Kemenag Sumut juga telah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Ini bukan hanya masalah administratif, ini menyangkut nyawa dan keselamatan jemaah,” tambah Zulkifli.


Penelusuran Legalitas Travel

beritapantau.com melakukan penelusuran terhadap legalitas dan rekam jejak PT Karunia Jannah Firdaus. Dari data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), nama travel ini memang terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, belakangan diketahui bahwa izin operasional mereka sudah dalam masa evaluasi sejak awal tahun 2025.

Pihak Kemenag menyatakan bahwa KJF sebenarnya telah diberikan peringatan dua kali terkait ketidaksesuaian pelaporan keberangkatan dan pengelolaan visa jemaah.

“Kami tidak segan untuk mencabut izin permanen apabila mereka terbukti lalai dan tidak bertanggung jawab,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Musta’in Ahmad, M.Ag.


Meningkatnya Kasus Travel Bermasalah

Insiden ini menambah daftar panjang travel umrah bermasalah di Indonesia. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, tercatat lebih dari 3.000 jemaah menjadi korban penelantaran, gagal berangkat, atau penipuan berkedok promo umrah murah.

Pakar hukum dan perlindungan konsumen, Dr. Arifin Harahap, menyebut lemahnya pengawasan sebagai salah satu faktor utama. “Masih banyak travel yang memanfaatkan celah regulasi. Mereka menjalankan operasional tanpa benar-benar mematuhi aturan. Sementara masyarakat awam tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi legalitas,” ujarnya.


Perlu Edukasi dan Ketegasan Regulasi

Kemenag RI sendiri sudah meluncurkan aplikasi Siskopatuh sebagai sistem informasi terpadu untuk memantau dan memverifikasi PPIU secara real-time. Namun, tingkat penggunaan aplikasi ini oleh masyarakat masih sangat rendah.

“Edukasi kepada calon jemaah sangat penting. Jangan hanya tergiur harga murah. Lihat legalitas, pastikan travel tersebut punya izin resmi, dan sudah memberangkatkan jemaah sebelumnya,” kata Dr. Musta’in.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI meminta agar Kemenag melakukan audit total terhadap seluruh PPIU. “Kami akan panggil Kemenag dalam rapat kerja untuk membahas kasus ini secara khusus. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” tegas Anggota Komisi VIII, H. Syamsul Bachri.


Tanggapan Masyarakat

Insiden ini menyulut reaksi keras dari masyarakat. Di media sosial, tagar #TangkapTravelNakal dan #UmrahBukanMainan sempat menjadi trending di wilayah Sumatera dan Jawa. Banyak warganet yang membagikan cerita mereka yang nyaris menjadi korban modus serupa.

“Saya juga hampir daftar ke KJF tahun lalu, tapi batal karena syaratnya aneh-aneh. Alhamdulillah nggak jadi,” tulis akun @aisyah_rizki.


Harapan dari Para Korban

Meski trauma, para jemaah yang terlantar ini berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak travel. Mereka juga meminta agar dana yang telah disetorkan—yang rata-rata berkisar antara 30 hingga 40 juta rupiah per orang—segera dikembalikan.

“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin uang kami kembali. Dan kalau bisa, semoga tetap bisa berangkat umrah lewat jalur yang benar,” ucap Pak Syafril, salah satu jemaah.


Penutup: Ibadah Suci Tidak Boleh Dinodai

Perjalanan ibadah umrah dan haji adalah momentum spiritual yang sakral bagi umat Islam. Namun sayangnya, praktik penelantaran dan pengabaian oleh oknum travel nakal mencoreng nilai ibadah itu sendiri.

Kasus 25 jemaah dari Padang Lawas yang harus mengalami pengalaman pahit ini menjadi pelajaran penting: bahwa tata kelola umrah di Indonesia masih memerlukan pembenahan serius, pengawasan ketat, dan sanksi tegas tanpa kompromi.

Bagi pemerintah, ini saatnya menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat yang ingin beribadah dengan tenang. Dan bagi para calon jemaah, penting untuk selalu waspada, bijak dalam memilih travel, serta mengutamakan keselamatan dan legalitas di atas segalanya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *