BOGOR_Beritapantau.com_Tindakan seorang oknum Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar, yang diduga melakukan intimidasi kepada Firmansyah salah seorang wartawan Media Online yang sedang meliput kegiatan razia Tempat Hiburan Malam (THM), di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berbuntut panjang.
Pasalnya, wartawan tersebut melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Polda Jabar dan Polres Bogor. Senin (10/3/2025)

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar dan Propam Polres Bogor atas tindakannya yang mengintimidasi saya saat liputan kegiatan razia di Cileungsi”, ujarnya
Menurutnya kedatangan dirinya ke Polres Bogor hari ini, guna melengkapi BAP yang mana sebelumnya telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar.
“Ini melengkapi BAP di Propam Polres Bogor yang mana semalam juga telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar”, katanya
Atas kejadian tersebut dirinya merasa dirugikan karena telah dirampas kebebasannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dan insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Dan kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan”, beber firman

Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi pada insan pers dimanapun berada, dan juga meminta kepada Kapolres Bogor, agar segera mencopot jabatan Kapolsek Cileungsi, dan juga memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan.
“Saya harap insiden ini tak terjadi pada insan pers dimanapun dan Kapolres agar segera mencopot jabatan oknum Kapolsek Cileungsi tersebut serta memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan”, tutupnya (Tim)